JurnalLugas.Com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengumumkan bahwa proses perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia telah berhasil diselesaikan, dengan kontrak diperpanjang selama 20 tahun menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Menurut Arifin Tasrif, perpanjangan kontrak tersebut akan berlangsung selama sekitar 20 tahun, dengan MIND ID menjadi pemain utama dalam kesepakatan tersebut.
“Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) secara resmi akan diberikan hari ini,” ujar Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.
Rekomendasi resmi untuk pemberian IUPK tersebut dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, dan diharapkan akan selesai pada hari yang sama.
“Pemberian IUPK diharapkan dapat diselesaikan hari ini,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui MIND ID telah mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia, dalam rangka divestasi saham kepemilikan asing.
Penandatanganan perjanjian definitif untuk divestasi saham tersebut dilakukan di Jakarta pada Senin, 26 Februari.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.
Dengan rampungnya proses divestasi ini, syarat untuk perpanjangan KK PT Vale Indonesia menjadi IUPK telah terpenuhi.
Luhut Binsar Pandjaitan juga menekankan pentingnya pengembangan hilirisasi dalam kesepakatan ini, yang harus menguntungkan bagi Indonesia dan menjadi kewajiban dari pemegang IUPK.
“Selain itu, saya juga meminta agar semua perizinan yang masih tertunda segera diselesaikan, terutama izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diharapkan dapat dikeluarkan dalam minggu ini. Transparansi dalam proses ini adalah kunci, dan hal ini penting bagi citra Indonesia,” ujarnya.






