JurnalLugas.Com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil mengatasi 5.731 konten yang terkait dengan radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di platform digital dari 7 Juli 2023 hingga 21 Maret 2024.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan hal ini di Jakarta pada 22 Maret 2024.
Selain memantau dan menangani konten yang mengandung unsur-unsur tersebut, Kementerian juga aktif menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui patroli siber.
Menurut Budi Arie, platform media sosial Meta merupakan yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan konten semacam itu.
Penyebaran konten dilakukan melalui berbagai bentuk seperti teks, foto, flyer, dan video, yang ditargetkan kepada berbagai kalangan masyarakat.
Pemerintah, di bawah kepemimpinan Budi Arie, telah berupaya keras untuk mencegah penyebaran konten terkait radikalisme guna menjaga persatuan bangsa.
Langkah-langkah pencegahan termasuk peningkatan literasi digital masyarakat serta dorongan untuk melakukan verifikasi fakta dan melaporkan konten merugikan melalui kanal aduankonten.id.
Kementerian juga aktif menindaklanjuti laporan dari berbagai instansi seperti Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan TNI terkait penyebaran konten tersebut.
Menurut Budi Arie, kondisi penyebaran konten radikalisme kini telah menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan masyarakat tidak lagi mentoleransi konten yang memecah belah bangsa di ruang digital.






