JurnalLugas.Com – Kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, melibatkan bus pariwisata Trans Putera Fajar menunjukkan dampak tragis.
Diduga, rem bus yang tidak berfungsi dengan baik menjadi penyebab tergulingnya kendaraan tersebut, menabrak sepeda motor yang sedang diparkir.
Tragedi ini merenggut sembilan nyawa dan melukai puluhan siswa, beberapa di antaranya harus dirawat di rumah sakit.
Beberapa siswa telah dipulangkan ke Depok, Jawa Barat, karena luka mereka yang tidak terlalu serius.
Penelusuran dalam aplikasi Mitra Darat mengungkapkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin angkutan yang sah, dan uji berkala sudah kedaluwarsa sejak Desember 2023. Ini menunjukkan bahwa bus pariwisata itu beroperasi tanpa izin yang sah.
Dalam menanggapi hal ini, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menawarkan beberapa saran untuk memilih bus pariwisata yang aman.
Dia mengingatkan pentingnya memastikan pengemudi memahami jalur yang akan ditempuh serta menyarankan penyewa untuk memilih dua pengemudi, bahkan untuk perjalanan sehari.
“Hati-hati dengan penawaran tarif murah, jangan sampai keselamatan terabaikan. Lebih baik membayar lebih sedikit daripada kehilangan nyawa,” katanya, Minggu 12 Mei 2024.
Selain itu, Djoko meminta Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk melakukan inspeksi keselamatan secara berkala terhadap bus pariwisata. Jika ditemukan pelanggaran keselamatan, bus tersebut harus dihentikan.
“Bus pariwisata merupakan moda transportasi yang rentan terhadap kecelakaan, oleh karena itu, inspeksi keselamatan harus dilakukan secara rutin,” tambahnya.
Dia juga menekankan perlunya inspeksi keselamatan terhadap semua moda transportasi, terutama saat musim hujan dan di daerah-daerah wisata yang rawan kecelakaan.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendataan terkait kecelakaan di Ciater.
Mereka juga terus mengumpulkan data tentang korban dan kerugian yang ditimbulkan oleh kejadian tragis ini.






