JurnalLugas.Com – Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan dapat menjadi solusi bagi korban untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS), membantu mengurangi beban finansial yang tidak diinginkan.
Namun, tidak semua jenis kecelakaan dan korban dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Menurut informasi resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung.
Salah satunya adalah pemilik kendaraan harus secara rutin membayar pajak kendaraan serta iuran BPJS Kesehatan.
Syarat tersebut meliputi:
1. Peserta BPJS Kesehatan.
2. Kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain.
3. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain yang sudah diasuransikan oleh PT Jasa Raharja dan melebihi batas yang ditetapkan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
Namun, ada beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, seperti:
1. Kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan kendaraan lain yang disebabkan oleh kesalahan pengendara seperti balap liar atau perilaku berbahaya lainnya.
2. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain yang telah diasuransikan oleh badan penyelenggara kecelakaan lalu lintas sesuai dengan batasan yang ditetapkan.
Jika korban memerlukan perawatan medis, mereka dapat segera mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat.
Penting juga bagi keluarga atau wali korban untuk melaporkan kecelakaan ke pihak kepolisian dan membuat Laporan Polisi (LP).






