Hasyim Asy’ari KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Jika Ikuti Pilkada sesuai UU No. 10 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024

JurnalLugas.Com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan kembali bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mundur jika mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024.

Hasyim menjelaskan bahwa yang harus mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg yang terpilih dalam Pemilu 2024. Pernyataan serupa sebelumnya juga telah disampaikan Hasyim pada Jumat (10/5).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  KPU Tegas, Dokumen Parpol Tanpa Tanda Tangan Ketum & Sekjen Terancam Gugur di Pemilu 2029

“Setiap kali ada Pilkada, orang yang sedang menjabat sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, jika ingin mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 13 Mei 2024.

Hasyim juga menjelaskan bahwa pandangannya ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

“Jika saya baca dalam Undang-Undang Pilkada dan juga pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten. Frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, artinya bukan calon terpilih, tetapi anggota,” jelasnya.

Baca Juga  Pilkada Ulang Dijadwalkan pada September Begini Penjelasan KPU dan Komisi II DPR RI

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memahami bersama-sama mengenai ketentuan tersebut. Terlebih lagi, ketentuan ini bukanlah hal baru.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait