Kasus Kematian Mantan Istri Polisi di Medan dengan Tembakan di Kepala, Komisi III Panggil Polda Sumut

JurnalLugas.Com – Kasus meninggalnya WL, mantan istri seorang anggota Polri di Medan, mendapat perhatian Komisi III DPR RI.

Lembaga legislatif tersebut meminta Polda Sumatera Utara dan Polresta Medan membuka penanganan perkara secara transparan menyusul adanya keraguan dan dugaan kejanggalan yang disampaikan keluarga korban.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan aparat penegak hukum tidak boleh terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa secara menyeluruh.

Desakan itu disampaikan setelah korban disebut meninggal akibat luka tembak yang diduga berasal dari senjata api.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Menurut Habiburokhman, keraguan yang dirasakan keluarga korban perlu menjadi perhatian serius dalam proses penyelidikan.

Karena itu, seluruh rangkaian kejadian harus diperiksa secara objektif, termasuk bukti yang berkaitan dengan senjata api dan orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Komisi III meminta perkara ini diusut tuntas dan transparan karena keluarga korban masih merasakan adanya kejanggalan,” kata Habiburokhman, di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada fakta yang sengaja disembunyikan selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, kesimpulan mengenai penyebab kematian harus dibangun berdasarkan bukti, bukan asumsi.

Habiburokhman meminta penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional serta menggunakan pendekatan ilmiah. Dengan demikian, setiap fakta yang ditemukan dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

“Jangan ada fakta yang ditutup-tutupi dan jangan mengambil kesimpulan secara tergesa-gesa,” ujarnya.

Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal perkembangan perkara tersebut. Tidak hanya meminta penjelasan dari kepolisian, komisi yang membidangi persoalan hukum, keamanan, dan penegakan hukum itu juga akan mendengarkan keterangan keluarga korban.

Polda Sumatera Utara dan Polresta Medan dijadwalkan dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam forum tersebut, aparat akan diminta menjelaskan perkembangan penanganan perkara secara langsung.

Pemanggilan keluarga korban juga dinilai penting untuk mengetahui informasi dari sisi keluarga, termasuk hal-hal yang membuat mereka mempertanyakan kronologi maupun kesimpulan awal dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah menyampaikan kronologi awal mengenai kematian perempuan berinisial L yang berusia 35 tahun.

Korban diketahui merupakan mantan istri seorang anggota Polri berinisial Brigadir IH yang bertugas di Polsek Medan Sunggal.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, korban mendatangi rumah mantan suaminya di kawasan Medan Helvetia. Kedatangannya disebut berkaitan dengan keinginan untuk kembali membangun rumah tangga atau rujuk.

Dalam rangkaian kejadian yang sedang diperiksa, Brigadir IH disebut pulang setelah menjalankan tugas. Ia kemudian meletakkan tas yang berisi senjata api dinas di atas meja sebelum beristirahat.

Dari lokasi tersebut kemudian terjadi peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai penyebab pasti kematian karena penyelidikan masih berjalan.

Polrestabes Medan masih mendalami rangkaian kejadian untuk mengetahui secara utuh apa yang terjadi sebelum korban ditemukan meninggal.

Pemeriksaan juga tidak hanya dilakukan terhadap aspek pidana, tetapi mencakup rangkaian tindakan dan keberadaan anggota polisi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Sumut turut melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian yang melibatkan Brigadir IH.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya persoalan lain yang berkaitan dengan prosedur maupun tindakan anggota dalam perkara tersebut.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi belum menyampaikan kesimpulan final yang dapat menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Dorongan Komisi III DPR RI menjadi sorotan karena perkara ini menyangkut kematian seseorang sekaligus melibatkan anggota kepolisian dan senjata api dinas.

Transparansi penyelidikan menjadi penting agar setiap temuan dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Dengan agenda pemanggilan Polda Sumatera Utara, Polresta Medan, dan keluarga korban pada 11 Agustus mendatang, perkembangan kasus ini akan kembali mendapat perhatian.

Penjelasan dalam forum tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih terang mengenai sejauh mana penyelidikan telah dilakukan dan bukti apa saja yang telah ditemukan.

Komisi III menegaskan pengawalan perkara dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan profesional.

Sementara kepolisian masih memiliki tugas untuk mengungkap fakta secara utuh sebelum menetapkan kesimpulan akhir mengenai kematian korban.

Perkembangan kasus kematian mantan istri anggota Polri di Medan ini masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian serta pendalaman Propam. Semua pihak masih menanti kepastian berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca perkembangan berita hukum dan nasional lainnya melalui JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Vonis Bebas Amsal Sitepu Dipuji DPR, Hakim PN Medan Dinilai Tegakkan Rasa Keadilan Publik

Pos terkait