Janjikan Surga Kontroversi Pilkada Mesuji Suprapto-Fuad Gugat Kemenangan Elfianah-Yugi ke MK

JurnalLugas.Com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Nomor Urut 4, Suprapto dan Fuad Amrullah, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Elfianah dan M. Yugi Wicaksono. Gugatan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran serius yang dilakukan selama masa kampanye hingga penetapan hasil pemilihan.

Kuasa hukum Suprapto-Fuad, Zainal Rachman, menyampaikan permohonan agar MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mesuji Nomor 1800 Tahun 2024 terkait hasil pemilihan tersebut. “Kami meminta agar perolehan suara pasangan Elfianah-M. Yugi Wicaksono dianulir,” ujar Zainal di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Bacaan Lainnya

Tuduhan Penistaan Agama

Salah satu poin gugatan yang disorot adalah tuduhan penistaan agama. Pasangan Suprapto-Fuad menilai Elfianah melakukan pembohongan publik dengan mengatasnamakan agama selama kampanye. “Dalam kampanyenya, calon bupati nomor urut 2 menyatakan bahwa memilih dirinya akan membawa pemilih ke surga, mengutip hadis Nabi Muhammad yang sebenarnya tidak ada,” ungkap Zainal. Pernyataan ini disebut mencederai nilai-nilai agama dan etika kampanye.

Baca Juga  Gugatan UU TNI Memanas di MK Mahasiswa dan Aktivis Lawan Pemerintah

Dugaan Manipulasi Identitas

Selain itu, kubu Suprapto-Fuad juga mempermasalahkan dugaan manipulasi identitas oleh Elfianah. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Agung dalam perkara pidana Nomor 774 K/Pid.sus/2013, yang mencantumkan nama Hj. Elviana binti Birta sebagai terpidana, yang menurut mereka merujuk pada Elfianah. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran hukum yang memperlancar pencalonan Elfianah.

Kecurangan dan Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Gugatan tersebut juga mencakup tuduhan kecurangan secara masif yang melibatkan kepala desa, serta penyalahgunaan fasilitas negara. Salah satu bentuknya adalah pembagian kartu BPJS gratis kepada calon pemilih selama masa kampanye, yang dinilai melanggar aturan pemilu.

Baca Juga  Hakim MK Sampai “Berkerut Kening” Baca Gugatan UU Perkawinan, Isi Permohonan Nico

Permintaan MK

Dalam permohonannya, Suprapto-Fuad meminta MK untuk membatalkan kemenangan Elfianah-Yugi dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Mesuji. Mereka juga menuntut agar pasangan nomor urut 2 dibatalkan sebagai calon yang sah.

Hasil Pilkada Mesuji

Berdasarkan rekapitulasi resmi KPU, pasangan Elfianah-Yugi meraih 61.713 suara, jauh mengungguli pasangan Suprapto-Fuad yang hanya memperoleh 37.978 suara. Meskipun demikian, gugatan ini menunjukkan adanya persaingan yang sengit dan berbagai persoalan yang perlu diurai lebih lanjut.

Untuk informasi lebih lanjut seputar berita terkini, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait