JurnalLugas.Com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa keabsahan dokumen pendaftaran partai politik calon peserta pemilu sangat bergantung pada tanda tangan pimpinan tertinggi partai di tingkat pusat. Ketentuan ini menjadi krusial untuk memastikan tertib administrasi sekaligus mencegah potensi sengketa dalam tahapan verifikasi.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa dokumen resmi pendaftaran wajib ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau jabatan setara di struktur partai. Ia menekankan, aturan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme legal yang telah diatur secara tegas dalam regulasi.
“Secara normatif sudah jelas, dokumen pendaftaran harus ditandatangani oleh pimpinan pusat partai. Umumnya oleh ketua umum dan sekretaris jenderal,” ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (16/4/2026).
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 1 ayat 15 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Idham memastikan bahwa regulasi tersebut masih berlaku tanpa perubahan, sehingga menjadi pedoman utama dalam proses administrasi partai politik menuju pemilu mendatang.
Selain aspek legalitas tanda tangan, KPU juga menyoroti pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan partai di tingkat pusat. Persyaratan minimal 30 persen keterwakilan perempuan, menurut Idham, merupakan amanat undang-undang yang tidak bisa diabaikan.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bersumber dari Undang-Undang Partai Politik serta Undang-Undang Pemilu, yang menjadi dasar dalam penilaian kelayakan partai untuk mengikuti kontestasi politik nasional.
“Norma keterwakilan perempuan bukan hanya syarat administratif, tetapi bagian dari komitmen demokrasi yang inklusif,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan organisasi sayap pemuda Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Petiga Muda Peduli, melakukan audiensi dengan KPU untuk meminta kejelasan terkait prosedur administrasi pendaftaran partai. Mereka menyoroti adanya dinamika internal terkait keabsahan dokumen kepengurusan di tingkat daerah.
Ketua Petiga Muda Peduli, Indra Hakim Hasibuan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan praktik penandatanganan Surat Keputusan pengangkatan pejabat daerah yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, khususnya tidak melibatkan sekretaris jenderal.
Menurut Indra, penjelasan dari KPU menjadi titik terang atas persoalan tersebut. Ia menilai kepastian aturan ini penting agar tidak menimbulkan masalah di tahap verifikasi mendatang.
“Penegasan ini menjawab keraguan yang selama ini muncul. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah audiensi dilakukan sebagai upaya mitigasi risiko, agar partai tidak menghadapi kendala administratif yang berpotensi menggugurkan keikutsertaan dalam pemilu.
Pasca pertemuan, pihaknya berencana melakukan konsolidasi internal dan menyosialisasikan hasil diskusi kepada seluruh pengurus serta badan otonom partai di berbagai daerah. Langkah ini dinilai penting untuk menyamakan persepsi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan semakin ketatnya proses verifikasi partai politik, kepatuhan terhadap aturan administratif menjadi faktor penentu. KPU pun mengingatkan bahwa kelalaian dalam hal teknis seperti tanda tangan dokumen dapat berdampak besar terhadap status partai sebagai peserta pemilu.
Baca selengkapnya di: https://jurnalluguas.com
(SF)





