JurnalLugas.Com – Kebijakan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita, yang telah diterapkan sejak 2022, disorot oleh para ekonom karena dinilai gagal dalam menurunkan harga riil minyak goreng di pasaran.
Ronny Sasmita, seorang ekonom Indonesia, mengatakan bahwa meskipun awalnya Minyakita terlihat efektif dalam menahan kenaikan harga minyak goreng, namun pada perkembangannya, program tersebut tidak mampu memberikan dampak signifikan dalam menekan harga minyak goreng.
Penurunan harga minyak goreng pada awalnya dipicu oleh larangan ekspor minyak kelapa sawit oleh pemerintah, namun hal ini hanya bersifat sementara.
Seiring waktu, Minyakita hanya menjadi proyek dagang Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan tidak mampu lagi menjaga harga minyak goreng tetap stabil.
Meskipun pemerintah telah menaikkan HET Minyakita sebagai respons terhadap kenaikan harga minyak goreng komersial, hal ini tidak terlalu dirasakan oleh konsumen karena harga jual di pasaran sudah melebihi HET yang ditetapkan.
Sebaliknya, kenaikan HET tersebut memberi keuntungan bagi produsen untuk menutupi biaya produksi yang meningkat.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengusulkan kenaikan HET Minyakita sebesar Rp1.000/liter sebagai upaya penyesuaian harga, namun hal ini masih dalam tahap diskusi untuk disetujui.






