Sempat Legal Srettha Tashivisin Golongkan Ganja sebagai Narkotika Thailand Kecanduan Ganja Kriminalitas Meningkat

JurnalLugas.Com – Perdana Menteri Thailand, Srettha Tashivisin, mengumumkan rencananya untuk mengkategorikan kembali ganja sebagai narkotika pada akhir tahun 2024.

Keputusan ini datang setelah dua tahun penuh perdebatan, yang menyaksikan Thailand menjadi pelopor dekriminalisasi ganja untuk penggunaan rekreasional di Asia.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut terjadi di tengah lonjakan pesat bisnis ganja di Thailand, dengan puluhan ribu toko dan bisnis yang bermunculan, diperkirakan akan mencapai nilai US$1,2 miliar pada 2025.

“Saya mendukung langkah Kementerian Kesehatan untuk mengamendemen peraturan terkait ganja,” kata Srettha melalui akun Twitternya, 12 Mei 2024.

Baca Juga  Sumut Jadi Pusat Kasus Narkoba Anak Terbanyak, Polri Sebut Fakta Mengejutkan

Dia menekankan agar penggunaan ganja dibatasi hanya untuk tujuan kesehatan dan medis, dan meminta Kementerian Kesehatan untuk segera mengeluarkan regulasi terkait hal ini.

Meskipun ganja telah dilegalkan untuk penggunaan medis sejak 2018 dan rekreasional pada 2022, langkah ini masih menuai kritik karena dianggap membingungkan dan sulit diatur.

Menanggapi kritik tersebut, Srettha menyatakan keprihatinannya terhadap dampak buruk narkoba terhadap masa depan generasi muda.

“Kecanduan narkoba merusak masa depan mereka. Kita harus bertindak cepat dengan menyita aset para pengedar dan menyediakan lebih banyak program rehabilitasi,” ujarnya.

Baca Juga  214 Ton Narkoba Dimusnahkan, Prabowo, Jika Tak Dicegah, Bisa Rusak Dua Kali Jumlah Penduduk Indonesia

Namun, pandangan berbeda datang dari Sekretaris Jaringan Masa Depan Ganja Thailand, Prasitchai Nunual, yang memperingatkan bahwa kriminalisasi kembali ganja dapat merugikan sektor ekonomi dan menghambat usaha kecil serta konsumen.

“Banyak orang telah berinvestasi dalam industri ganja dan membuka bisnis. Kriminalisasi kembali akan mengancam semua itu,” tandas Prasitchai.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait