Tak Miliki Izin Kemendag Tahan Kapal Tanker China Senilai Rp50,9 Miliar di Palembang

JurnalLugas.Com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan penahanan sementara terhadap Kapal Tanker China di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, karena kekurangan izin yang diperlukan.

Tindakan penyitaan ini langsung dilakukan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, pada Rabu lalu (8/5/2024).

Bacaan Lainnya

Kapal dengan berat 1.970 ton ini, berkode HS 8901.20.50, direncanakan untuk mengangkut bahan bakar minyak dan aspal di Indonesia.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh importir kapal tanker ini adalah ketiadaan izin usaha khusus untuk impor barang tertentu, seperti Persetujuan Impor (PI) yang diwajibkan,” ungkap Zulkifli melalui keterangan pers pada Kamis (9/5/2024).

Menteri menjelaskan bahwa meskipun kapal tanker senilai Rp50,9 Miliar tersebut memenuhi persyaratan kepabeanan dan perpajakan dengan memiliki Pemberitahuan Impor Barang (PIB), namun belum mematuhi ketentuan impor dari Kemendag.

Baca Juga  Jual Senjata Api Ke Taiwan China Jatuhkan Sanksi 13 Perusahaan Militer AS

“Kapal tanker ini termasuk dalam kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB), sehingga tanpa izin yang diperlukan dan melanggar Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024,” jelas Zulkifli.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024, ketentuan impor komoditas jenis kapal tanker, termasuk BMTB, telah diatur dengan jelas.

“Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, sebagai bentuk efek jera bagi mereka yang masih mengabaikan peraturan perdagangan,” tegas Mendag.

Diketahui, Mendag Zulkifli Hasan saat ini sedang memimpin penjelasan temuan terkait kapal tanker tersebut untuk melegitimasi tindakan penahanan sementara terhadap kendaraan impor dari China.

Baca Juga  Zulkifli Hasan Pimpin Satgas Koperasi Merah Putih Langkah Prabowo Perkuat Desa

Kegiatan penjelasan ini merupakan bagian dari proses Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) yang lebih baik, sebagai upaya untuk memperbaiki hasil pengawasan sebelumnya.

Acara tersebut juga menjadi langkah lanjutan dari pengawasan sebelumnya yang menjadi bahan kajian dan analisis.

Mendampingi Mendag Zulkifli Hasan adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, Direktur Tertib Niaga Kemendag Tommy Andana, dan Sekretaris Direktorat Jenderal PKTN Kemendag Ivan Fithriyanto.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait