JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional 12 Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S) dalam lima bulan pertama tahun 2024, hingga akhir Mei.
Penutupan ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR/S. Setiap pencabutan izin diputuskan oleh anggota Dewan Komisioner OJK.
OJK telah memberikan waktu kepada dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.
Setelah periode tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menentukan apakah akan menyelamatkan BPR tersebut atau tidak.
Jika tidak, LPS meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut. Setelah pencabutan izin, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan likuidasi sesuai aturan yang berlaku.
Berikut adalah 12 BPR yang izinnya dicabut oleh OJK:
- BPR Wijaya Kusuma
Izin usaha BPR Wijaya Kusuma di Madiun dicabut pada 4 Januari 2024 sesuai dengan Keputusan OJK Nomor KEP-1/D.03/2024. BPR ini sebelumnya dalam status pengawasan dan resolusi sejak Juli 2023. - BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
Izin BPRS Mojo Artho dicabut pada 26 Januari 2024 berdasarkan Keputusan OJK Nomor KEP-13/D.03/2024. - BPR Usaha Madani Karya Mulia
Izin BPR ini dicabut pada 5 Februari 2024 sesuai Keputusan OJK Nomor KEP-18/D.03/2024, setelah sebelumnya berada dalam status pengawasan dan resolusi. - BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
Izin usaha BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dicabut pada 16 Februari 2024 berdasarkan Keputusan OJK Nomor KEP-19/D.03/2024. LPS menyiapkan klaim penjaminan simpanan dan proses likuidasi. - Perumda BPR Bank Purworejo
Izin Perumda BPR Bank Purworejo dicabut pada 20 Februari 2024 sesuai Keputusan OJK Nomor KEP-20/D.03/2024, setelah sebelumnya dalam status pengawasan dan resolusi. - BPR EDC CASH
Izin BPR EDC CASH dicabut pada 27 Februari 2024 sesuai Keputusan OJK Nomor KEP-26/D.03/2024. BPR ini sebelumnya dalam status pengawasan sejak Maret 2023. - BPR Aceh Utara
Izin usaha BPR Aceh Utara dicabut pada 4 Maret 2024 berdasarkan Keputusan OJK Nomor KEP-27/D.03/2024. BPR ini dalam status pengawasan dan resolusi sejak Maret 2023. - BPR Sembilan Mutiara
Izin BPR Sembilan Mutiara di Pasaman Barat dicabut pada 2 April 2024 sesuai Keputusan OJK Nomor KEP-33/D.03/2024. BPR ini dalam status pengawasan dan resolusi sejak Oktober 2023. - BPR Bali Artha Anugrah
Izin BPR Bali Artha Anugrah dicabut pada 4 April 2024 sesuai Keputusan OJK Nomor KEP-34/D.03/2024. OJK Bali menegaskan bahwa pencabutan ini untuk menjaga industri perbankan. - BPRS Saka Dana Mulia
Izin BPRS Saka Dana Mulia dicabut pada 19 April 2024 berdasarkan Keputusan OJK Nomor KEP-34/D.03/2024. LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPRS ini dan meminta pencabutan izin. - BPR Dananta
Izin BPR Dananta di Kudus dicabut pada 13 Mei 2024 sesuai Keputusan OJK Nomor KEP-38/D.03/2024. LPS telah menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi. - BPR Jepara Artha
Izin BPR Jepara Artha dicabut pada 21 Mei 2024 berdasarkan Keputusan OJK Nomor KEP-42/D.03/2024. OJK menetapkan BPR ini dalam status pengawasan dan resolusi sejak Desember 2023.
Penutupan 12 BPR ini menunjukkan upaya OJK dan LPS dalam menjaga stabilitas dan kesehatan industri perbankan di Indonesia.






