JurnalLugas.Com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan sekaligus menjaga stabilitas kelembagaan otoritas pengawas sektor jasa keuangan nasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal OJK yang telah diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner. Menurutnya, OJK berkomitmen menjamin kelancaran pelaksanaan fungsi pengaturan, pengawasan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat.
“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi instrumen kelembagaan OJK dalam menjaga stabilitas organisasi,” ujar Ismail singkat.
Rekam Jejak Friderica Widyasari
Friderica Widyasari Dewi bukan sosok baru di lingkungan OJK. Ia merupakan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022–2027 dengan jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Sebelum bergabung dengan OJK, Friderica memiliki rekam jejak panjang di industri pasar modal dan jasa keuangan. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama BRI Danareksa Sekuritas pada 2020–2022. Sebelumnya, ia juga memimpin PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai Direktur Utama periode 2016–2019, serta mengemban tugas sebagai Direktur Keuangan KSEI dan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dari sisi akademik, Friderica meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2001. Ia kemudian melanjutkan pendidikan Magister Manajemen Keuangan di California State University, Amerika Serikat, dan menyelesaikan program doktoral di UGM dengan predikat cumlaude pada 2019.
Peran Strategis di Berbagai Lembaga
Selain aktif di OJK, Friderica juga dipercaya mengemban sejumlah peran strategis. Saat ini, ia menjabat sebagai Koordinator Dewan Pembina Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Ia juga tercatat sebagai Anggota Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat sejak 2023.
OJK menyampaikan bahwa penetapan jabatan Anggota Dewan Komisioner Pengganti bagi Friderica berlaku efektif mulai 31 Januari 2026. Ke depan, OJK akan melakukan penajaman kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons dinamika dan tantangan sektor keuangan yang terus berkembang.
Di sisi lain, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan optimal. Layanan kepada masyarakat juga akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan meningkatkan pelindungan konsumen.
Baca berita dan analisis ekonomi lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






