Cair Bahlil Lahadalia Segera Terbitkan Izin Tambang Ormas NU Sesuai PP Nomor 25 Tahun 2024

JurnalLugas.Com – Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan rencana penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Nahdlatul Ulama (NU). Langkah ini diambil menyusul pengesahan regulasi baru yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mengelola IUP.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan baru ini, ormas keagamaan diberikan hak untuk mengelola wilayah usaha izin pertambangan khusus (WIUPK).

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataannya pada sebuah kuliah umum di Perguruan Tinggi NU yang disiarkan melalui kanal YouTube BKPM pada Minggu (2/6/2024), Bahlil menyatakan bahwa izin pertambangan untuk NU akan segera diterbitkan.

Baca Juga  Jumlah Menteri Prabowo Bertambah Bahlil Pemimpin Punya Style Berbeda

“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya kepada kalian,” ujar Bahlil.

IUP yang akan diberikan kepada NU berupa konsesi tambang batu bara yang memiliki cadangan cukup besar. Izin ini telah mendapatkan pertimbangan dari beberapa kementerian terkait serta persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Bahlil menegaskan bahwa pemberian izin ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran organisasi dalam mengelola sumber daya tambang. “Ini untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” kata dia.

Secara rinci, perubahan aturan dalam PP tersebut mencakup Pasal 83A ayat (1) yang menyebutkan bahwa WIUPK akan ditawarkan secara prioritas kepada ormas keagamaan.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” tulis beleid tersebut.

Baca Juga  Jokowi Masuk Partai Golkar Bahlil Jokowi Bapak Bangsa

WIUPK yang dimaksud adalah wilayah bekas izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang izinnya telah dicabut. Selain itu, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Regulasi ini juga mengharuskan ormas untuk memiliki kepemilikan saham mayoritas dalam mengelola WIUPK tersebut dan melarang kerja sama dengan pemegang konsesi sebelumnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih optimal oleh organisasi keagamaan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait