SIM ASEAN Data NIK KTP SIM A SIM C NPWP dan BPJS akan Menjadi SIM Indonesia serta Dapat Digunakan di Negara ASEAN

JurnalLugas.Com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan pencapaian signifikan dengan mengklaim bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui secara internasional mulai 1 Juni 2025. Pengakuan ini akan terwujud setelah penyesuaian sistem data terpadu dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut Brigadir Jenderal Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri, pada tahun depan SIM Indonesia akan berlaku di delapan negara ASEAN, yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Bacaan Lainnya

“Kita akan menyatukan data. Jika kita membuka datanya, akan terdiri dari NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS dalam satu data terpadu, sehingga prosesnya lebih mudah,” jelas Yusri.

Baca Juga  SIM Berlaku Seumur Hidup? Kakorlantas Polri Tegaskan Ini

Pada tahap awal, SIM Indonesia akan lebih dulu diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Pengakuan ini didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985. Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999.

Namun, beberapa negara memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik. Di Singapura, misalnya, SIM Indonesia dapat digunakan selama 12 bulan sejak kedatangan. Di Malaysia, meskipun SIM domestik diakui, tetap diperlukan SIM Internasional untuk mengemudi.

Warga negara Indonesia di Malaysia yang tidak memiliki SIM Internasional dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan edaran dari Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Baca Juga  NIK KTP Tidak Terdaftar atau Tidak Valid, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Dengan adanya kebijakan ini, WNI di Malaysia sebenarnya dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa perlu memiliki SIM Internasional.

Dengan integrasi sistem data yang mencakup berbagai dokumen penting, proses administrasi akan lebih efisien dan mempermudah warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Langkah ini merupakan bukti komitmen Korlantas Polri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan pengakuan internasional terhadap SIM Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait