SIM Berlaku Seumur Hidup? Kakorlantas Polri Tegaskan Ini

JurnalLugas.Com – Belakangan ini, muncul usulan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia berlaku seumur hidup. Namun, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menegaskan bahwa usulan tersebut tidak dapat diterapkan.

Menurut Irjen Aan, SIM bukan sekadar produk administratif, melainkan bukti kompetensi keterampilan berkendara yang harus dievaluasi secara berkala. Oleh karena itu, perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali tetap diperlukan untuk memastikan pemilik SIM memiliki keterampilan berkendara yang sesuai standar.

Bacaan Lainnya

“SIM itu bukan produk administratif. SIM adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” jelasnya pada Minggu, 5 Januari 2025.

Pentingnya Perpanjangan SIM

Irjen Aan menjelaskan bahwa perpanjangan SIM juga berfungsi sebagai proses pembaruan data pemilik. Selama lima tahun, data identitas atau alamat pemilik SIM bisa saja berubah, sehingga proses ini membantu memperbarui informasi tersebut.

Selain itu, aturan masa berlaku SIM telah diuji secara konstitusional. Pada 14 September 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak usulan agar SIM berlaku seumur hidup.

Sistem Poin Pelanggaran pada SIM

Polri juga menerapkan sistem poin pada SIM untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara. Setiap pemilik SIM diberi 12 poin awal, yang akan berkurang jika terjadi pelanggaran lalu lintas.

  • Pelanggaran ringan: -1 poin
  • Pelanggaran sedang: -3 poin
  • Pelanggaran berat: -5 poin

Jika poin habis dalam satu tahun, pemilik SIM harus menjalani ujian ulang. Bahkan, SIM dapat dicabut sementara, terutama jika pemiliknya terlibat kecelakaan berat atau ringan yang signifikan.

“Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan SIM-nya dicabut sementara,” tambahnya.

Dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kompetensi, dan pembaruan data, usulan SIM berlaku seumur hidup memang sulit diterapkan. Polri memastikan bahwa evaluasi berkala melalui perpanjangan SIM adalah langkah yang paling ideal demi keselamatan di jalan raya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan lalu lintas dan pembaruan regulasi, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Bukan Sekadar Razia Korlantas Polri Beberkan Tujuan Penertiban Balap Liar

Pos terkait