JurnalLugas.Com — Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti diri, tetapi juga menjadi syarat utama dalam berbagai layanan publik, mulai dari perbankan, administrasi kependudukan, hingga pelayanan kesehatan.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang merasa foto pada KTP-el sudah tidak lagi merepresentasikan kondisi terkini. Ada yang fotonya diambil bertahun-tahun lalu saat masih remaja, ada pula yang buram karena kualitas cetak, atau mengalami perubahan fisik signifikan akibat kondisi tertentu. Pertanyaannya, apakah foto KTP bisa diganti?
Foto KTP-el Bisa Diganti, Ini Dasar Hukumnya
Anggapan bahwa foto KTP tidak bisa diubah sepenuhnya keliru. Pemerintah telah mengatur mekanisme resmi pergantian pas foto KTP-el melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perubahan elemen data, termasuk pas foto, dapat dilakukan sepanjang memenuhi alasan yang dibenarkan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Artinya, penggantian foto KTP-el bukanlah pelanggaran hukum, justru sah jika sesuai ketentuan.
Seorang pejabat kependudukan pernah menjelaskan secara singkat bahwa perubahan data pada KTP-el diperbolehkan selama didukung alasan jelas dan dokumen yang valid, sehingga akurasi data penduduk tetap terjaga.
Syarat Penggantian Pas Foto KTP-el
Mengacu pada Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, ada beberapa kondisi yang memungkinkan pas foto KTP-el diganti. Perubahan fisik permanen menjadi alasan utama, misalnya akibat kecelakaan, operasi besar, atau kondisi medis tertentu yang membuat wajah berbeda secara signifikan dari foto lama.
Selain itu, perubahan penampilan juga dapat menjadi dasar penggantian foto. Contohnya, seseorang yang sebelumnya tidak mengenakan hijab kemudian memutuskan berhijab, atau sebaliknya. Negara memberikan ruang agar identitas visual pada KTP-el tetap mencerminkan kondisi pemiliknya saat ini.
Pergantian foto juga dimungkinkan apabila KTP-el mengalami kerusakan fisik, seperti kartu patah, terkelupas, atau foto tidak terbaca dengan jelas. Dalam kondisi ini, perekaman ulang biasanya dilakukan bersamaan dengan penerbitan KTP-el pengganti.
Prosedur Mengganti Foto KTP-el
Proses penggantian pas foto KTP-el dilakukan secara resmi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili. Pemohon perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat karena perekaman foto dilakukan di lokasi.
Dokumen yang umumnya perlu dibawa antara lain KTP-el lama atau yang rusak, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung jika ada perubahan fisik permanen, seperti surat keterangan medis. Jika KTP-el hilang, pemohon wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan melakukan perekaman ulang foto secara langsung. Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama, tergantung antrean dan kebijakan pelayanan di masing-masing daerah. Selanjutnya, KTP-el dengan foto terbaru akan diproses dan diterbitkan kembali oleh Disdukcapil.
Pentingnya Data KTP-el yang Akurat
Kesesuaian data dan foto pada KTP-el sangat penting karena berkaitan langsung dengan validitas identitas seseorang. Foto yang jelas dan sesuai kondisi terkini akan memudahkan proses verifikasi, baik dalam layanan publik maupun administrasi lainnya. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu mengajukan penggantian foto KTP-el selama memenuhi syarat yang ditentukan.
Dengan memahami dasar hukum, syarat, dan prosedurnya, penggantian pas foto KTP-el dapat dilakukan secara sah, aman, dan sesuai aturan. Informasi ini diharapkan membantu masyarakat agar tidak terjebak pada anggapan keliru terkait KTP-el.
Informasi resmi dan panduan kebijakan kependudukan lainnya dapat Anda baca selengkapnya melalui situs https://JurnalLugas.Com.






