Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan Pileg DPD Sumbar Tidak Sah Ini Sebabnya

JurnalLugas.Com – Maruarar Siahaan, mantan Hakim Konstitusi, menegaskan bahwa Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Sumatera Barat (Sumbar) tidak sah. Hal ini ia sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan anggota DPD Sumbar yang diajukan oleh Irman Gusman.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, yang bertindak sebagai Ketua Panel Hakim I, di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 3 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

“Pemilu DPD yang sudah berlangsung ini, kemudian putusan 360 pasti tidak sah dan batal. Kalau saya tambahkan lagi, demi hukum batal,” tegas Maruarar.

Ia menyatakan hal ini karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap. PTUN Jakarta telah memerintahkan KPU untuk memasukkan Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT), namun perintah tersebut diabaikan oleh KPU.

Baca Juga  Padang Panjang Diguncang Gempa 4,6 SR Warga Diminta Waspada Zona Patahan Aktif

Menurut Maruarar, tindakan KPU yang mengabaikan putusan PTUN melanggar prinsip profesionalitas, kejujuran, keadilan, kepastian hukum, dan independensi KPU. Akibatnya, Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT anggota DPD dalam Pemilu 2024 dan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang DPD 2024 untuk daerah Sumbar dianggap batal demi hukum.

Dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo juga memberikan penjelasan kepada Ketua KPU Hasyim Asyari mengenai ketidakperlunya pencabutan hak politik bagi mereka yang sudah menjalani masa jeda lima tahun.

Suhartoyo menjelaskan bahwa KPU seharusnya mencermati putusan MK terkait mereka yang telah menjalani masa jeda lima tahun, sehingga pencabutan hak politik tidak relevan lagi. Meskipun tidak diamanatkan, hal ini tercantum dalam pertimbangan MK.

Suhartoyo juga menyinggung perbedaan sikap Ketua KPU dalam menanggapi putusan pengadilan. Ia mencontohkan inkonsistensi KPU dalam mematuhi putusan MK dan PTUN.

Baca Juga  Sumbar Tutup Pintu Ritel Luar, UMKM Lokal Didorong Naik Kelas dan Kuasai Pasar

“Itu kan ada putusan yang diperintah MK, yang bapak contohkan soal pimpinan partai tadi. Sementara ini ada putusan yang sudah inkracht bahkan di-aanmaning kok malah bedakan? Kalau itu dihadap-hadapkan apakah sama-sama mematuhi putusan badan peradilan atau bukan kan? Kok tindak lanjutnya berbeda,” ujar Suhartoyo.

Di sisi lain, koordinator tim kuasa hukum Irman Gusman, R. Ahmad Waluya, menyatakan optimismenya atas dikabulkannya perkara tersebut.

“Saya sangat optimistis perkara tersebut kabul. Karena, syarat jeda lima tahun itu terbukti tidak berlaku untuk Pak Irman,” katanya.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait