Gak Kuat Gaji 11 Bulan Belum Dibayar Dhony Rahajoe Mundur dari Wakil Kepala OIKN

JurnalLugas.Com – Dhony Rahajoe, mantan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), memberikan klarifikasi mengenai isu keterlambatan pembayaran gaji bagi pengurus OIKN. Isu ini mencuat setelah Kepala dan Wakil Kepala OIKN mengundurkan diri secara tiba-tiba.

Dhony mengakui bahwa memang terjadi keterlambatan pembayaran gaji selama beberapa bulan pada tahun 2022 dan 2023. Namun, ia memastikan bahwa semua gaji yang tertunda telah dilunasi pada Februari 2023.

Bacaan Lainnya

“Februari 2023 sudah dirapel dan setelah itu lancar tidak ada masalah,” ujar Dhony pada Senin (3/6/2024).

Baca Juga  Gaji Pejabat Eselon V Kabupaten, Besaran Penghasilan, Tunjangan, Fakta Jarang Diketahui

Bambang Susantono, mantan Kepala OIKN, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada 3 April 2023, juga menyampaikan bahwa gajinya sempat tidak dibayar selama 11 bulan.

“Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Dhony butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary. Jadi, ya sedang dibahas yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah,” kata Bambang.

Sebelumnya, Dhony Rahajoe dan Bambang Susantono telah menyatakan mundur dari OIKN. “Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin (3/6/2024).

Untuk sementara, posisi Kepala dan Wakil Kepala OIKN akan diisi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Raja Juli Antoni, sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

Baca Juga  Gaji RT (Rukun Tetangga), Besaran, Sumber Dana, dan Fakta Terbaru Jarang Diketahui

“Saya dan Pak Raja dipanggil untuk diberi tugas sebagai plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN,” kata Basuki dalam konferensi persnya.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait