Pasal Penghinaan Presiden dan Zina Kembali Digugat, MK Gelar Sidang Lanjutan

JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Sidang yang berlangsung pada Senin itu membahas sejumlah pasal kontroversial yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir hingga kriminalisasi terhadap warga negara.

Total terdapat enam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang masuk dalam agenda persidangan. Para pemohon menghadirkan ahli untuk memperkuat argumentasi hukum mereka di hadapan majelis hakim konstitusi.

Bacaan Lainnya

Perkara-perkara tersebut mencakup isu lambang negara, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, hingga pasal perzinaan yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Pasal Lambang Negara Dinilai Multitafsir

Salah satu perkara yang menjadi perhatian ialah gugatan terhadap Pasal 237 huruf b dan c KUHP baru mengenai lambang negara.

Permohonan itu diajukan oleh Atrid Dayani dan sejumlah pemohon lainnya yang menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena rumusannya dianggap terlalu luas.

Pemohon menilai pasal tersebut dapat memicu kriminalisasi terhadap penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, maupun ekspresi kebangsaan.

Baca Juga  MK Sidangkan PHPU Pileg Siang Ini Berikut Perkara Gugatan

“Normanya dianggap multitafsir dan bisa berdampak pada kebebasan berekspresi,” ujar kuasa hukum pemohon dalam persidangan.

Pasal Penghinaan Presiden Kembali Digugat

Selain itu, Mahkamah juga membahas gugatan terhadap pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak bersama sejumlah pemohon lain.

Pasal 264 KUHP dipersoalkan karena dinilai memiliki kemiripan dengan aturan lama yang sebelumnya pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Pemohon menilai keberadaan pasal tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat dan persamaan di hadapan hukum yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

Gugatan serupa juga diajukan mahasiswa Afifah Nabila Fitri terhadap Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP baru.

Menurut pemohon, adanya perlindungan khusus terhadap presiden dan wakil presiden dianggap menciptakan ketimpangan hukum bagi warga negara.

Pasal Zina Dinilai Timbulkan Paradoks Hukum

Sorotan lain dalam sidang kali ini datang dari gugatan terhadap Pasal 411 ayat (2) KUHP tentang perzinaan.

Pemohon menilai aturan tersebut menciptakan situasi paradoks terutama bagi pasangan beda agama yang kesulitan menikah secara hukum di Indonesia.

Di satu sisi, negara dinilai membatasi pernikahan beda agama, namun di sisi lain hubungan di luar perkawinan sah dapat dipidana.

Kondisi itu dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan hukum dan hak konstitusional warga negara.

Baca Juga  Putusan MK Dipersoalkan Ketua Komisi II DPR Jangan Akali Konstitusi soal Pemilu

Selain itu, pemohon juga menyoroti mekanisme pengaduan dalam pasal tersebut yang dinilai berbeda tergantung status perkawinan seseorang.

Menurut mereka, individu yang belum menikah menjadi lebih rentan dikriminalisasi karena lebih banyak pihak yang dapat mengajukan laporan.

Pemerintah dan DPR Sudah Beri Keterangan

Dalam proses persidangan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah meminta penjelasan dari pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

Pihak pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, sedangkan DPR menghadirkan tim ahli untuk memberikan keterangan terkait penyusunan KUHP baru.

Persidangan ini diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa tahap ke depan sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan final terhadap pasal-pasal yang dipersoalkan.

Sejumlah pengamat hukum menilai putusan MK nantinya akan menjadi penentu penting arah penerapan KUHP baru di Indonesia, terutama terkait perlindungan hak konstitusional warga negara dan kepastian hukum.

Ikuti berita hukum dan nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait