Kasus 109 ton Emas Ilegal Jampidsus Kejagung Periksa Direktur Operasional PT Antam

JurnalLugas.Com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini memeriksa HRT, Direktur Operasional PT Aneka Tambang Tbk., sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan emas. Dugaan korupsi ini melibatkan pengelolaan emas sebesar 109 ton yang terjadi selama periode 2010 hingga 2022.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa selain HRT, delapan pegawai PT Antam lainnya juga diperiksa sebagai saksi. Para saksi tersebut termasuk MS, Asisten Manajer Retail Region UBPP LM PT Antam; HBA, Kepala Divisi Treasury; GAG, Operation Senior Manager; dan YH, Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran Logam Mulia. Selain itu, AY, Kepala Divisi Operasional PT Antam; JP, Marketing UBPP LM; AKW, Mantan Marketing Manager UBPP LM; dan AAW, Manajer Pelaporan Keuangan dan Konsolidasi, turut diperiksa.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Zarof Ricar Suap Vonis Lepas Korupsi CPO adalah Fitnah Keji “Saya Tak Mengenal Marcella Santoso”

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut,” jelas Ketut.

Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk mereka yang mendapatkan keuntungan dari tindak pidana tersebut. Ada juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diselidiki. Penyidik Jampidsus juga menyelidiki kemungkinan adanya pembiaran dari pihak internal PT Antam, mengingat dugaan tindak pidana ini berlangsung selama 12 tahun.

Indikasi pembiaran ini semakin kuat karena kasus ini baru terungkap pada 2023, mirip dengan kasus timah yang terjadi sejak 2015 namun baru terungkap belakangan. Enam General Manager (GM) PT Antam telah ditetapkan sebagai tersangka, yang menandakan adanya dugaan pembiaran dari manajemen internal.

Baca Juga  Kejagung Lacak Riza Chalid Terkait Korupsi Minyak Pertamina Ini Faktanya

Ketut menambahkan bahwa hingga saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu TK yang menjabat sebagai GM UBPPLN periode 2010—2011, HN periode 2011—2013, DM periode 2013—2017, AH periode 2017—2019, MAA periode 2019—2021, dan ID periode 2021—2022.

Penyelidikan ini masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut serta memastikan bahwa tidak ada lagi pembiaran terhadap tindak pidana di dalam PT Aneka Tambang.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait