JurnalLugas.Com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menekankan bahwa dana hasil denda administratif kehutanan dan pemulihan keuangan negara senilai Rp6,62 triliun bukan sekadar angka di atas kertas. Menurutnya, dana tersebut memiliki dampak langsung bagi masyarakat, khususnya korban banjir dan longsor di Aceh serta sejumlah wilayah di Sumatera.
Dalam acara penyerahan dana oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (24/12/2025), Prabowo menyampaikan bahwa nilai tersebut setara dengan pembangunan sedikitnya 100 ribu unit hunian tetap bagi para pengungsi bencana alam. Ia menilai, pengembalian kerugian negara harus diterjemahkan menjadi manfaat konkret bagi rakyat.
Prabowo mengungkapkan bahwa denda administratif yang ditarik dari puluhan perusahaan tersebut sejatinya masih jauh dari potensi kerugian negara yang sesungguhnya. Jika dilakukan pendalaman secara menyeluruh, menurutnya, nilai kerugian akibat pelanggaran kawasan hutan bisa mencapai angka yang jauh lebih besar.
“Kalau kita hitung secara serius, kerugian negara itu tidak kecil. Bisa jadi nilainya sangat besar dan harus dipertanggungjawabkan. Negara tidak boleh kalah oleh sikap bandel yang meremehkan aturan,” ujar Prabowo secara tegas.
Selain pembangunan rumah bagi korban bencana, Presiden juga mencontohkan bahwa dana Rp6,62 triliun dapat digunakan untuk memperbaiki ribuan fasilitas pendidikan. Ia menyebut, dengan anggaran tersebut, sekitar 6.000 sekolah bisa direnovasi demi meningkatkan kualitas layanan pendidikan nasional.
Dalam kesempatan itu, Prabowo sempat berdialog dengan jajaran menteri Kabinet Merah Putih mengenai kebutuhan hunian tetap bagi korban bencana. Dari laporan yang diterimanya, jumlah rumah yang dibutuhkan hampir mencapai 200 ribu unit. Artinya, setengah dari kebutuhan tersebut sejatinya sudah bisa dipenuhi hanya dari dana yang baru saja dikembalikan ke negara.
“Bayangkan, dari dana ini saja, seratus ribu rumah bisa dibangun. Padahal ini baru dari sekitar 20 perusahaan yang sebelumnya mengabaikan kewajibannya. Dampaknya sangat nyata bagi keselamatan dan masa depan masyarakat,” kata Prabowo.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan capaian signifikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia menjelaskan bahwa Satgas berhasil mengambil alih kembali kawasan hutan dengan total luas lebih dari 4 juta hektare.
Pada tahap kelima, kawasan hutan yang berhasil dikembalikan mencapai 893 ribu hektare lebih. Lahan tersebut terdiri dari perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 240 ribu hektare milik 124 subjek hukum di enam provinsi, serta kawasan hutan konservasi seluas 688 ribu hektare yang tersebar di sembilan provinsi.
Menurut Burhanuddin, kawasan perkebunan sawit yang telah dikuasai kembali akan dikelola melalui mekanisme negara, sementara kawasan hutan konservasi akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan fungsi ekologisnya.
Selain penguasaan lahan, Kejaksaan Agung juga mencatat keberhasilan dalam penyelamatan keuangan negara. Total dana Rp6,62 triliun yang diserahkan berasal dari dua sumber utama, yakni penagihan denda administratif kehutanan sebesar Rp2,34 triliun dari perusahaan sawit dan tambang nikel, serta penyelamatan keuangan negara senilai Rp4,28 triliun dari penanganan perkara korupsi, termasuk kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula.
Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan akan terus diperkuat. Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk melindungi lingkungan, tetapi juga untuk memastikan bahwa kekayaan negara benar-benar kembali dan digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Ikuti perkembangan berita nasional, hukum, dan lingkungan hidup hanya di https://JurnalLugas.Com






