Ibrahim Arief Disorot Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun Kuasa Hukum Bukan Stafsus Nadiem

JurnalLugas.Com – Kuasa hukum Ibrahim Arief (IA), Indra Haposan Sihombing, menegaskan bahwa kliennya bukan merupakan staf khusus (stafsus) dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi publik yang berkembang dalam kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

“Mas Ibam (Ibrahim Arief) ini bukan seorang stafsus. Mas Ibam adalah konsultan individu kementerian,” jelas Indra kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis malam (12/6).

Bacaan Lainnya

Fokus Tugas: Masukan Teknis, Bukan Pengadaan

Indra menerangkan bahwa peran Ibrahim Arief sebatas memberikan masukan teknis terkait perbandingan penggunaan sistem operasi Chromebook dan Windows di lingkungan Kemendikbudristek. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Beliau bukan bagian dari sistem pengadaan. Tugasnya hanya menyampaikan pandangan teknis sebagai tim pemberi masukan,” tambahnya.

Baca Juga  Amriyata Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung

Lebih lanjut, Indra menyebut bahwa Ibrahim Arief diangkat sebagai konsultan individu oleh direktorat terkait di bawah Kemendikbudristek, bukan atas instruksi langsung dari Nadiem Makarim. Penugasan itu berlangsung sekitar bulan Maret hingga September 2020.

“Kontrak kerjanya pun langsung ke direktorat-direktorat kementerian, bukan ke menteri,” ujarnya.

Terseret Pemeriksaan Dugaan Korupsi Chromebook

Nama Ibrahim Arief ikut terseret dalam pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop pendidikan berbasis sistem operasi Chrome pada 2019–2022. Bersama Ibrahim, dua mantan stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani dan Jurist Tan, juga turut dipanggil penyidik.

Fiona telah diperiksa pada Selasa (10/6), sementara Jurist Tan absen dalam jadwal pemeriksaan Rabu (11/6). Ibrahim sendiri menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 12 jam pada Kamis (12/6) sebagai saksi.

Kejanggalan Pengadaan: Uji Coba Tidak Efektif, Tetap Gunakan Chromebook

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan adanya rekayasa teknis dalam pengadaan Chromebook. Salah satu indikasi yang mencuat adalah adanya arahan agar tim teknis menyusun kajian khusus yang mendukung penggunaan sistem operasi Chrome.

Baca Juga  Ketua Buzzer Cyber Army Adhiya Muzakki Tersangka Terima Ratusan Juta Serang Kejagung

Padahal, menurut Harli, hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019 menunjukkan hasil yang tidak optimal. Awalnya, tim teknis justru merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, hasil kajian itu digantikan dengan kajian baru yang mendorong penggunaan Chromebook.

Anggaran Fantastis: Hampir Rp10 Triliun

Pengadaan perangkat digital tersebut menelan dana negara hingga Rp9,982 triliun. Rinciannya, sekitar Rp3,582 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung, dan sejumlah pihak lain dijadwalkan akan diperiksa untuk mengurai dugaan adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan.

Untuk informasi terkini dan laporan investigatif lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait