JurnalLugas.Com – Polda Jawa Timur (Jatim) telah mengungkap motif di balik tindakan pembakaran yang dilakukan oleh seorang polwan berinisial Briptu FN terhadap suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), yang juga merupakan anggota Polri. Kejadian ini berlangsung di Mojokerto dan menggemparkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, dalam keterangannya di Surabaya pada Minggu, 9 Juni 2024, menjelaskan bahwa motif utama dari insiden ini adalah perilaku suami yang kerap menghabiskan uang belanja untuk berjudi online. “Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,” ujar Dirmanto.
Percekcokan antara pasangan polisi tersebut dimulai saat Briptu RDW pulang ke rumah. Briptu FN marah terhadap suaminya yang dianggap sering menghabiskan uang rumah tangga untuk berjudi, sehingga memicu konflik yang berujung tragis. Percekcokan ini terjadi di asrama polisi yang terletak di Jl. Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Setelah korban tiba di rumah usai bekerja di Polres Jombang, cekcok antara keduanya semakin memanas. Briptu FN kemudian menyiramkan bensin ke tubuh suaminya. Menurut Dirmanto, di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) terdapat sumber api yang tidak dijelaskan secara rinci, yang kemudian menyambar bensin dan membakar tubuh korban.
“Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terpercik lah itu akhirnya membakar yang bersangkutan,” jelas Dirmanto.
Setelah api berhasil dipadamkan, Briptu FN berusaha menolong suaminya dengan segera membawanya ke rumah sakit. FN juga meminta maaf kepada suaminya atas tindakannya.
“Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” katanya.
Briptu RDW sempat mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto akibat luka bakar yang mencapai 96 persen. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.
Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.






