Bey Triadi Machmudin ASN Ikut Pilkada Harus Mundur 40 hari Sebelum Pendaftaran

JurnalLugas.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2024. Menurutnya, ASN yang berkeinginan untuk maju sebagai calon dalam Pilkada harus mengundurkan diri dari jabatannya paling tidak 40 hari sebelum pendaftaran resmi dimulai. Hal ini sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“ASN yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur. Ini perlu ditegaskan,” kata Bey saat berbicara di Majalengka, Jawa Barat, pada Selasa, 25 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Bey menjelaskan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus, sementara tahap pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024. Dengan demikian, ASN yang berniat mencalonkan diri harus memperhatikan jadwal tersebut dan mematuhi ketentuan pengunduran diri sesuai instruksi Kemendagri.

Baca Juga  Anwar Usman Sempat Sakit Sidang Perselisihan Pilkada Hari Ini Panel 3

Lebih lanjut, Bey juga mengingatkan bahwa ASN di Jawa Barat wajib mengikuti aturan dari Kemendagri, termasuk mengajukan cuti tanggungan jika sudah mulai berkomunikasi dan berkoordinasi dengan partai politik (parpol). Ia menekankan bahwa penggunaan fasilitas dan sarana milik negara oleh ASN yang berkontestasi dalam Pilkada sangat tidak diperbolehkan.

“Jika sudah mulai berhubungan dengan parpol, ASN tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus segera mengajukan cuti di luar tanggungan,” ujarnya.

Bey menegaskan bahwa prinsip netralitas ASN harus dijaga dan ditegakkan dalam setiap tahapan Pilkada untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan profesional. Meskipun demikian, ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi hak politik ASN yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada, asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Geger OTT Politik Uang di Serang Bawaslu Sita Uang & HP Siapa Dalangnya?

Menurut Bey, apabila ada ASN di Jawa Barat yang mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah, mereka harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan guna menghindari konflik kepentingan. “Hal ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan dan untuk menjaga serta meningkatkan netralitas ASN,” tutup Bey.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait