JurnalLugas.Com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan bahwa Indonesia akan mengenakan bea masuk tinggi, hingga mencapai 200 persen, pada produk-produk asal China (Tiongkok). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dampak perang dagang antara China dan Amerika Serikat (AS).
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa perang dagang tersebut menyebabkan “over capacity” dan “over supply” di China. Akibatnya, produk-produk seperti pakaian, baja, dan tekstil membanjiri pasar Indonesia karena ditolak oleh negara-negara Barat.
“Dalam satu atau dua hari ini, kami berharap peraturan menteri perdagangan (permendag) sudah selesai. Jika sudah selesai, kita akan mengenakan bea masuk sebagai langkah perlindungan terhadap barang-barang yang deras masuk ke sini,” ujar Zulkifli di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 28 Juni 2024.
Zulkifli menjelaskan bahwa bea masuk untuk barang-barang asal China akan berada di kisaran 100 hingga 200 persen dari harga barang. Langkah ini diharapkan dapat melindungi dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu. Amerika bisa mengenakan tarif hingga 200 persen terhadap produk seperti keramik dan pakaian, kita juga bisa. Ini agar industri kita bisa tumbuh dan berkembang,” tambahnya.
Zulkifli menyebutkan bahwa peraturan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi sebelumnya yang belum memuaskan semua pihak dalam hal perdagangan dan perlindungan industri lokal. Ia juga mengingatkan bahwa dampak perang dagang ini sudah diprediksi sejak 2022, dan pemerintah telah meresponsnya demi melindungi produk dan industri dalam negeri.
Pada tahun 2023, lahirlah Permendag 37 yang memperketat arus barang masuk dari luar negeri. Kebijakan ini mengharuskan barang impor melewati pemeriksaan terlebih dahulu sebelum masuk ke pasar domestik, berbeda dengan kebijakan post border sebelumnya yang lebih longgar.
Permendag 37 juga mengatur bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) boleh membawa barang dari luar negeri tanpa dikenakan pajak dengan nilai maksimal 500 dolar untuk 56 jenis produk. Selain itu, seluruh barang konsumen, termasuk pakaian, elektronik, alas kaki, dan kosmetik, harus melalui pertimbangan teknis.
“Permendag 37 benar-benar bisa mengendalikan impor,” katanya lagi. Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi tantangan, terutama dalam menangani barang-barang PMI di bandara. Akibatnya, kebijakan tersebut diubah menjadi Permendag Nomor 7, yang lebih fleksibel tetapi menimbulkan penumpukan kontainer di pelabuhan.
Setelah perubahan tersebut, Permendag Nomor 8 diterbitkan untuk mengatasi masalah penumpukan kontainer. Meski demikian, industri tekstil dan lainnya masih mengeluhkan kebijakan ini dan meminta dikembalikannya aturan seperti pada Permendag 37.
“Akhirnya kita ubah Permendag Nomor 7 menjadi Permendag Nomor 8, dan barang 20.000 kontainer bisa diselesaikan dalam satu bulan. Namun industri tekstil dan lainnya masih komplain, sehingga dibutuhkan aturan baru untuk melindungi barang-barang yang deras masuk ke sini,” jelas Zulkifli.





