Zulhas Ungkap Alasan Pemerintah Tetapkan Margin Fee Bulog 7 Persen

JurnalLugas.Com — Pemerintah resmi menetapkan margin fee penugasan Perum Bulog sebesar 7 persen sebagai langkah strategis memperkuat peran negara dalam menjaga stabilitas pangan, khususnya beras. Kebijakan ini dinilai menjadi fondasi penting untuk memastikan distribusi pangan nasional berjalan efektif, adil, dan berkelanjutan di tengah tantangan logistik serta fluktuasi harga.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa margin fee tersebut tidak dimaknai sebagai keuntungan semata, melainkan sebagai instrumen penguatan layanan publik. Menurutnya, Bulog memikul tanggung jawab besar untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan petani, konsumen, dan stabilitas harga nasional.

Bacaan Lainnya

“Penetapan margin ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada Bulog. Tujuannya untuk memperkuat fungsi layanan publik dan menjamin distribusi beras yang merata,” ujar Rizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.

Penguatan Logistik dan Infrastruktur Pangan

Rizal menjelaskan, tambahan margin fee akan dialokasikan untuk revitalisasi aset, penguatan infrastruktur logistik, serta perbaikan sistem pascapanen. Selama ini, tantangan utama Bulog terletak pada tingginya biaya distribusi, terutama ke wilayah terpencil dengan kondisi geografis yang tidak mudah dijangkau.

Dengan dukungan margin fee 7 persen, Bulog diharapkan mampu meningkatkan efisiensi rantai pasok nasional. Langkah ini mencakup modernisasi gudang, peningkatan kapasitas penyimpanan, hingga optimalisasi distribusi agar beras dapat sampai ke masyarakat dengan harga terjangkau dan kualitas terjaga.

Baca Juga  Tak Miliki Izin Kemendag Tahan Kapal Tanker China Senilai Rp50,9 Miliar di Palembang

Skema margin fee tersebut juga disusun berdasarkan prinsip kesetaraan dengan penugasan yang dijalankan badan usaha milik negara (BUMN) strategis lainnya. Artinya, Bulog diperlakukan secara proporsional sesuai beban tugas publik yang diemban dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Komitmen Bulog Jaga Harga dan Lindungi Petani

Dengan kebijakan baru ini, Bulog menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan ketahanan pangan. Tidak hanya menjaga ketersediaan beras, Bulog juga berperan melindungi petani melalui penyerapan gabah dan menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.

Rizal menambahkan, margin fee yang memadai akan membuat Bulog lebih berdaya dalam menjalankan mandat pemerintah. “Kami berkomitmen mendukung kebijakan strategis pemerintah menuju sistem pangan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaulat,” tegasnya.

Hasil Evaluasi Beban Penugasan Sejak 2014

Penetapan margin fee 7 persen merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas beban penugasan publik Bulog yang telah berjalan bertahun-tahun. Sejak 2014, margin yang diterima Bulog hanya sekitar Rp50 per kilogram, angka yang dinilai tidak lagi relevan dengan kenaikan biaya operasional dan distribusi.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Jakarta pada Senin, 12 Januari. Pemerintah menilai perlu ada ruang keberlanjutan finansial agar Bulog dapat menjalankan tugasnya secara optimal, terutama dalam mendukung program swasembada pangan dan stabilisasi harga beras.

Pemerintah Pastikan Perhitungan Matang

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kebijakan margin fee 7 persen telah melalui perhitungan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kemampuan fiskal negara hingga kebutuhan operasional Bulog di lapangan.

Baca Juga  Baru Dibentuk Satgas Impor Amankan Barang Ilegal Rp40 miliar Zulhas Pemilik WNA Dijual Online

“Perhitungannya dilakukan bersama Kementerian Keuangan dan BPKP. Sempat ada usulan lebih tinggi, namun pemerintah sepakat di angka 7 persen,” jelas Zulkifli Hasan.

Ia menambahkan, margin fee tersebut sangat penting untuk menjamin pelaksanaan kebijakan beras satu harga di seluruh Indonesia. Selama ini, keterbatasan margin membuat Bulog kesulitan menutup biaya distribusi, terutama ke daerah dengan tantangan geografis tinggi.

“Dengan margin yang sangat kecil sebelumnya, bahkan biaya operasional dasar sering tidak tertutup. Karena itu, pemerintah memberi ruang agar Bulog bisa menjalankan perannya secara sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Harapan untuk Stabilitas Pangan Nasional

Kebijakan margin fee 7 persen diharapkan menjadi titik balik penguatan peran Bulog dalam sistem pangan nasional. Dengan dukungan finansial yang lebih memadai, Bulog diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan, mengendalikan harga, serta memastikan akses pangan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Langkah ini sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam sektor pangan sebagai upaya melindungi kepentingan publik di tengah dinamika ekonomi dan tantangan global yang terus berkembang.

Baca berita ekonomi dan kebijakan pangan lainnya hanya di JurnalLugas.Com
https://jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait