Jampidsus Kejagung Sita Emas Tersangka Kasus Emas Ilegal 109 ton

JurnalLugas.Com – Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung (Kejaksaan Agung) telah menyita aset berupa emas dari enam tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi tata kelola komoditas emas periode 2010-2022. Total berat emas Ilegal mencapai 109 ton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tim penyidik Jampidsus telah menyita emas batangan seberat 7,7 kg. “Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg,” kata Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Satgas PKH Telusuri Kerusakan Hutan Pemicu Banjir dan Longsor Aceh, Sumbar, dan Sumut

Harli menjelaskan bahwa emas murni (fine gold) seberat 7,7 kg tersebut merupakan milik enam tersangka yang diduga merupakan hasil dari kejahatan. “Barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan,” tambahnya.

Keenam tersangka yang dimaksud adalah TK, General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011; HN, periode 2011-2013; DM, periode 2013-2017; AH, periode 2017-2019; MAA, periode 2019-2021; dan ID, periode 2021-2022.

Para tersangka ini, yang menjabat sebagai GM UBPPL PT Antam Tbk, diduga telah menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas ilegal dalam jasa manufaktur. Aktivitas yang seharusnya berupa peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dilakukan secara ilegal oleh para tersangka dengan menggunakan merek Logam Mulia (LM) Antam.

Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar bersamaan dengan produk resmi PT Antam. “Logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat ganda,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pada Rabu (29/5).

Baca Juga  Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Resmi Dibuka! Muatan 166 Ribu Ton Minyak Dijual Harga Segini

Langkah penyitaan ini diambil sebagai bagian dari upaya pembuktian dan pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi tersebut.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait