JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah menerima berkas perkara tiga dari sembilan tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa berkas tiga orang tersangka sudah masuk tahap penelitian. “Saat ini berkas tersebut sedang dikoordinasikan untuk melengkapi syarat formil maupun materiil,” ujarnya di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Tiga Tersangka Sudah Diterima
Ketiga tersangka yang sudah dilimpahkan yakni AP selaku kepala cabang bank, GRH sebagai consumer relations manager, serta NAT yang merupakan mantan pegawai bank dan berperan sebagai eksekutor.
Sementara itu, enam tersangka lain masih dalam tahap pemberkasan oleh penyidik Polri.
Sindikat Besar di Balik Kasus
Kasus ini bermula dari pengungkapan penyidik Dittipideksus terhadap pembobolan rekening pasif di sebuah kantor cabang bank milik negara di Jawa Barat. Dana yang berhasil dikuras mencapai Rp204 miliar.
Dalam perkara ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pihak internal bank ada AP (50) dan GRH (43). Lalu kelompok eksekutor yang terdiri dari C (41), DR (44), NAT (36), R (51), serta TT (38).
Selain itu, dua orang lain, DH (39) dan IS (60), diduga bertindak sebagai pelaku pencucian uang. Seorang tersangka berinisial D juga masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurut penyidik, tersangka C dan DH ternyata pernah tersangkut kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.
Modus Pemindahan Dana
Modus operandi sindikat ini adalah memanfaatkan rekening dormant dengan melakukan transfer dana di luar jam kerja perbankan. Transaksi dijalankan secara elektronik tanpa kehadiran fisik pelaku di kantor bank.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana ekonomi. Di antaranya:
- UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) 2023 juncto Pasal 55 KUHP, ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
- UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
- UU Transfer Dana 2011, ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
- UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Kasus ini menegaskan adanya celah keamanan pada sistem perbankan yang bisa dimanfaatkan jaringan kriminal. Kejagung menegaskan proses hukum akan berjalan hingga seluruh tersangka diproses di pengadilan.
Baca berita terkini lainnya di JurnalLugas.Com






