JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang petinggi Google Indonesia berinisial PRA sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperdalam penyidikan terhadap kasus yang tengah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi untuk pendalaman penyidikan. Jadi, statusnya belum berubah,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Namun, Anang enggan membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap PRA.
“Soal materi pemeriksaannya, belum bisa kami buka karena masih bersifat rahasia penyidikan,” tambahnya singkat.
Pemeriksaan 11 Saksi Termasuk Petinggi Google Indonesia
Sebelumnya, pada Senin (6/10), penyidik Jampidsus telah memeriksa 11 orang saksi yang diduga memiliki kaitan dengan proyek Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022 di Kemendikbudristek.
Selain PRA, saksi lainnya antara lain DS, APU, SR, GH, CI, INRK, WJA, MWD, TRI, dan HK.
Mereka berasal dari berbagai instansi, termasuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Kemendikbudristek, serta perusahaan swasta yang menjadi penyedia perangkat teknologi.
Salah satu di antaranya adalah SR, Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro, dan GH, Direktur PT Turbo Mitra Perkasa. Kedua perusahaan tersebut disebut-sebut terlibat dalam pengadaan perangkat pendukung digitalisasi sekolah.
Untuk Tersangka Mulyatsyah
Kejagung menegaskan bahwa seluruh saksi yang diperiksa pada hari itu memberikan keterangan untuk tersangka Mulyatsyah (MUL), yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama di Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan proses pengadaan Chromebook yang diduga terjadi penyimpangan pada periode 2019–2022.
Lima Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan lima tersangka utama, antara lain:
- JT (Jurist Tan) – Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
- BAM (Ibrahim Arief) – Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih) – Mantan Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Sekolah Dasar 2020–2021.
- MUL (Mulyatsyah) – Direktur SMP dan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Sekolah Menengah Pertama 2020–2021.
- Nadiem Makarim – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kelima tersangka tersebut diduga memiliki peran dalam perencanaan, pengadaan, hingga distribusi perangkat Chromebook yang didanai dari anggaran program digitalisasi pendidikan.
Kejagung Dalami Dugaan Kolaborasi Swasta dan Pejabat
Menurut sumber internal penegak hukum, penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya kerja sama tidak wajar antara pejabat Kemendikbudristek dengan pihak swasta, termasuk perusahaan teknologi besar seperti Google Indonesia yang disebut-sebut terlibat dalam proyek digitalisasi tersebut.
Meski begitu, Kejagung menegaskan bahwa sejauh ini PRA masih berstatus saksi, dan belum ada penetapan tersangka baru dari pihak swasta.
“Kami masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melihat sejauh mana keterlibatan para pihak,” ungkap sumber di internal Kejagung yang enggan disebut namanya.
Program Chromebook di Bawah Sorotan
Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek sejak 2019 bertujuan untuk memperluas akses teknologi bagi sekolah-sekolah di daerah. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menyalurkan ribuan unit Chromebook ke sekolah-sekolah negeri di berbagai provinsi.
Namun, berdasarkan hasil audit dan temuan awal penyidik, diduga terjadi mark-up harga, pengadaan fiktif, serta ketidaksesuaian spesifikasi perangkat.
Proyek yang awalnya dimaksudkan untuk mendukung pembelajaran digital justru berujung menjadi kasus dugaan korupsi berjamaah.
Kejagung Tegaskan Transparansi
Kejagung berjanji akan menangani kasus ini secara transparan tanpa pandang bulu, meski menyangkut nama besar dari sektor swasta dan pejabat tinggi negara.
“Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang terlibat akan diproses sesuai fakta hukum yang ditemukan,” tegas Anang Supriatna.
Penelusuran Masih Berlanjut
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pemanggilan saksi tambahan dan pengumpulan bukti-bukti terkait proyek Chromebook. Dugaan keterlibatan perusahaan internasional dalam rantai pengadaan akan menjadi fokus penyidikan tahap selanjutnya.
Publik kini menantikan langkah tegas Kejagung dalam membongkar tuntas kasus yang menyeret nama mantan menteri serta perusahaan raksasa teknologi tersebut.
Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com






