Cuti 6 Bulan Pegawai Perempuan Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2024 Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)

JurnalLugas.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa cuti melahirkan enam bulan untuk pegawai perempuan adalah kebijakan yang sangat manusiawi. Kebijakan ini dianggap penting untuk mempersiapkan kelahiran serta merawat bayi yang baru lahir.

“Jika diberikan cuti seperti itu, saya kira sangat manusiawi karena bisa digunakan untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya,” kata Jokowi pada Senin, 8 Juli 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pasar Otomotif Panas Harga Ugal-ugalan Ini Daftar Harga Mobil Listrik di Indonesia

Presiden Jokowi menambahkan bahwa cuti enam bulan bagi pegawai perempuan yang melahirkan merupakan bentuk penghargaan terhadap peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat. Ia juga berharap agar bayi yang dilahirkan tumbuh sehat.

“Kita harus menghargai perempuan, terutama ibu-ibu yang mengandung. Kita berharap semua bayi yang dilahirkan tumbuh sehat,” tambah Jokowi.

Pernyataan ini muncul setelah Jokowi menandatangani pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU KIA, yang merupakan inisiatif DPR dan diproses sejak 30 Juni 2022, terdiri dari sembilan bab dan 46 pasal yang mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga  Jutaan Mobil Listrik Kia Rentan Diambil Alih Hacker Hanya dengan Pelat Nomor

UU KIA yang diteken pada 2 Juli 2024 ini dirancang untuk memfasilitasi hak-hak ibu pasca-melahirkan, hak untuk memperoleh pendampingan dari suami, serta hak tumbuh kembang anak. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, serta memberikan dukungan yang diperlukan dalam fase awal kehidupan anak.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait