OJK Minta Perbankan Perketat Pembukaan Rekening Nasabah Cegah Rekening Judi Online

JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan perbankan di Indonesia untuk memperketat proses pembukaan rekening nasabah. Langkah ini diambil guna mengantisipasi penyalahgunaan rekening bank sebagai alat transaksi judi online (judol).

Profiling Nasabah secara Detil
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa bank-bank akan menerapkan sistem profiling atau pengecekan data diri secara mendetail bagi calon nasabah yang ingin membuka rekening. “Pencegahan terhadap judi online sudah banyak kami lakukan, tinggal bagaimana meningkatkan saja. Kami sudah melakukan know your customer dengan due diligence agar profil orang yang membuka rekening itu bisa kita profiling dengan tepat,” ucap Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juni 2024, Senin (8/7/2024).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Satgas OJK Hentikan 1.123 Pinjol Ilegal Ratusan Nomor Debt Collector Diblokir

Pemantauan Transaksi Nasabah
Lebih lanjut, Dian meminta perbankan untuk terus mengupayakan penentuan profil risiko dari setiap nasabah dan melakukan pemantauan atas kesesuaian profil nasabah dengan transaksi yang dilakukan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan deteksi terhadap aktivitas perjudian daring. “Kami akan mendorong perbankan untuk meningkatkan parameter yang bisa mendeteksi perjudian daring, termasuk menyempurnakan sistem teknologi informasi perbankan seperti sistem anti-fraud, sehingga bisa mendeteksi transaksi ilegal dengan tepat,” jelas Dian.

Deteksi Transaksi Kecil
Dian juga mengungkapkan bahwa transaksi judi online seringkali melibatkan jumlah uang yang kecil, sehingga sebelumnya sulit terdeteksi. Namun, dengan parameter yang telah diperbarui, transaksi terkait judi online meskipun dalam nominal kecil dapat diketahui oleh perbankan dan OJK. “Sekarang parameternya sudah mencakup transaksi kecil yang sering dan dilakukan penarikan segera, itu juga salah satu indikator,” tambahnya.

Blacklisting Pelaku Judi Online
Selain itu, OJK berencana mempersempit ruang gerak transaksi judi online dengan memberlakukan ketentuan pemblokiran permanen dari sistem keuangan Indonesia bagi individu yang melakukan pelanggaran berat atas aktivitas perjudian daring. Individu yang masuk dalam daftar hitam ini tidak akan dapat membuka rekening di perbankan. “Kami akan bertindak lebih keras lagi terhadap mereka yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya pelanggaran berat sebagai bandar atau fasilitator. Ini akan ada konsekuensi blacklisting, dalam arti mereka tidak boleh lagi membuka rekening di bank,” tegas Dian.

Baca Juga  OJK Cabut Izin Usaha BPRS DSJ Deli Serdang Nasabah Dijamin LPS

Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku judi online dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait