Mendagri Tito Karnavian Ancam Pidana ASN yang Tidak Netral di Pilkada

JurnalLugas.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini disampaikan Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi mengenai kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa, 9 Juli 2024.

Menurut Tito, aturan tentang netralitas ASN tercantum dalam Undang-Undang Pilkada, peraturan Kemenpan RB, dan KASN. ASN diwajibkan untuk tetap netral selama proses demokrasi berlangsung, dengan ancaman sanksi bagi yang melanggar. Jika ada dugaan pelanggaran, Bawaslu akan melakukan investigasi, mediasi, dan bahkan bisa dilanjutkan ke proses pidana.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Dedi Mulyadi Wajibkan ASN Donasi Rp1.000 per Hari, Begini Mekanisme Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu

Selain itu, Mendagri juga menyebutkan bahwa Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) akan diaktifkan untuk memastikan netralitas ASN. “Setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN akan kami tindak lanjuti,” tegas Tito.

Tito juga menyoroti pentingnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, semakin tinggi partisipasi, semakin kuat legitimasi hasil Pilkada. Oleh karena itu, pemerintah daerah diimbau untuk berperan aktif dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

Dalam persiapan Pilkada, Tito menyampaikan bahwa data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga  Proses Pergantian Pj. Bupati Gayo Lues Jata dalam Tinjauan Bima Arya

Data ini mencakup jumlah penduduk yang berusia 17 tahun pada tanggal 27 November 2024, yang berhak memilih, serta mereka yang bukan anggota TNI atau Polri. “Data ini berbeda dengan Pemilu 14 Februari, karena ada tambahan pemilih yang mencapai usia 17 tahun antara 14 Februari hingga 27 November,” jelas Tito.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait