Dedi Mulyadi Wajibkan ASN Donasi Rp1.000 per Hari, Begini Mekanisme Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu

JurnalLugas.Com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi meluncurkan gerakan donasi Rp1.000 per hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membantu masyarakat kurang mampu. Program yang diberi nama Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu ini bertujuan menumbuhkan rasa kebersamaan serta kesetiakawanan sosial di seluruh lapisan masyarakat.

Menurut Dedi, dana hasil donasi akan dikelola secara sederhana dan langsung dimanfaatkan bagi warga yang membutuhkan bantuan mendesak. “Uang seribu rupiah itu nantinya dikelola bendahara kas. Kalau ada orang sedang menunggu keluarganya di rumah sakit tapi kesulitan untuk makan atau bayar kontrakan, dana itu bisa langsung diberikan,” jelasnya di Bandung, Minggu (5/10/2025).

Bacaan Lainnya

Donasi Harian untuk ASN, Sekolah, hingga Masyarakat

Gerakan ini diimbau untuk dijalankan bukan hanya oleh ASN tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, tetapi juga di sekolah serta lingkungan masyarakat. Dedi mencontohkan, di kampung halamannya, tradisi iuran seribu rupiah setiap malam ronda telah berjalan efektif tanpa menimbulkan keberatan bagi warga.

Baca Juga  Kebijakan Barak Militer Dedi Mulyadi Picu Kontroversi Wali Murid Laporkan Gubernur Jabar ke Bareskrim

“Di tempat saya, iuran seribu saat ronda sudah jadi kebiasaan dan tidak pernah menimbulkan masalah. Justru membuat persoalan kecil di masyarakat bisa cepat teratasi,” ujarnya.

Konsep ini merupakan pengembangan dari program rereongan jimpitan berupa sumbangan beras di Purwakarta saat Dedi masih menjabat bupati. Kala itu, program tersebut berhasil mengumpulkan beberapa ton beras tiap bulan untuk disalurkan ke kampung-kampung.

Dukungan di Dunia Pendidikan

Untuk lingkungan sekolah, Dedi menegaskan program ini bukan pungutan resmi. Donasi dikumpulkan sukarela melalui bendahara kelas. Dana bisa dipakai membantu teman sekelas yang tidak mampu membeli seragam, membiayai pengobatan, atau sekadar menjenguk teman yang sakit.

“Kalau ada siswa yang ingin membantu, silakan. Kalau tidak, juga tidak dipaksa,” tuturnya.

Baca Juga  Gubernur Jabar Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI Pemerintah Siap Evaluasi

Payung Hukum dan Tujuan Sosial

Gubernur Jabar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA pada 1 Oktober 2025 yang ditujukan kepada seluruh bupati, wali kota, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Program ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Tujuan utamanya adalah memperkuat solidaritas sosial serta memastikan hak dasar masyarakat, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan, bisa lebih mudah terpenuhi.

Dengan gerakan donasi seribu rupiah ini, Dedi berharap semangat gotong royong dan kepedulian antarwarga dapat terus hidup di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Baca berita menarik lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait