JurnalLugas.Com – Upaya penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menunjukkan langkah tegas dalam dua tahun terakhir. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenimipas mencatat sebanyak 774 pelanggaran disiplin berhasil ditindak sejak awal masa kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya, menyampaikan bahwa penindakan tersebut dilakukan dalam periode Oktober 2024 hingga April 2026 sebagai bagian dari penguatan integritas aparatur.
“Selama periode tersebut ada 774 kasus pelanggaran disiplin yang kami proses,” ujar Yan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Puluhan ASN Dipecat karena Pelanggaran Berat
Dari total pelanggaran yang ditemukan, 71 pegawai diberhentikan tidak dengan hormat akibat pelanggaran berat. Kasus yang paling banyak mencuat di antaranya ketidakhadiran tanpa keterangan hingga pelanggaran aturan kepegawaian terkait perkawinan dan perizinan.
Sementara itu, klasifikasi sanksi disiplin lainnya terdiri dari 212 hukuman ringan, 341 hukuman sedang, 159 hukuman berat, serta 62 kasus yang masih dalam proses penetapan sanksi.
Mayoritas Kasus Terjadi di Lini Operasional
Itjen Kemenimipas mencatat bahwa pelanggaran paling banyak terjadi di unit kerja yang berhubungan langsung dengan layanan publik dan pengamanan.
Dari total 774 kasus, 582 terjadi di satuan kerja pemasyarakatan, sedangkan 192 lainnya berada di lingkungan keimigrasian.
“Sebagian besar memang ditemukan di unit operasional,” kata Yan yang menegaskan bahwa pengawasan terus diperketat di lapangan.
Wilayah dengan Kasus Tertinggi
Secara geografis, pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan paling banyak ditemukan di Kalimantan Tengah dengan 52 kasus, disusul Sumatera Utara 37 kasus, dan Bengkulu 36 kasus.
Untuk satuan kerja keimigrasian, DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah pelanggaran terbanyak yakni 69 kejadian, diikuti Bali dan Riau.
Pejabat hingga ASN Muda Terlibat
Tidak hanya staf pelaksana, sanksi disiplin juga menjangkau pejabat struktural mulai dari eselon IV hingga kepala kantor wilayah (kakanwil). Dari sisi usia, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pegawai berusia 30 hingga 40 tahun, mayoritas berada pada golongan II dan III.
Tegas Mengacu Aturan Disiplin ASN
Yan menegaskan seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Setiap pelanggaran kami nilai secara hati-hati, dan sanksi diberikan sesuai tingkat kesalahan,” ujarnya menegaskan prinsip proporsionalitas dalam penegakan disiplin.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kemenimipas untuk memperkuat budaya kerja bersih, profesional, dan berintegritas di seluruh lini pelayanan.
Berita lainnya JurnalLugas.Com
(SF)






