JurnalLugas.Com – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkapkan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini juga menargetkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki pendidikan tinggi atau sarjana.
Fenomena ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan persepsi umum bahwa TPPO hanya menyasar kelompok ekonomi menengah ke bawah. Salah satu penyebab utama adalah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menjelaskan bahwa TPPO kini tidak pandang bulu. “TPPO itu tidak mengenal strata ekonomi, ternyata juga menimpa mereka yang berpendidikan,” ujar Woro dalam dialog Deputy Meet The Press di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Menurut Woro, kesulitan mencari pekerjaan di Indonesia menjadi faktor signifikan mengapa orang-orang berpendidikan tinggi menjadi korban TPPO. “Kita bicara tentang peluang kerja di tanah air yang harus dibuka seluas-luasnya. Lulusan perguruan tinggi ini ternyata juga sulit mendapatkan pekerjaan,” tambahnya.
Sebagai solusi, Kemenko PMK terus mendorong kewirausahaan di kalangan pemuda untuk membuka peluang kerja baru. Namun, upaya ini tidaklah mudah dan masih menghadapi berbagai tantangan. “Mendorong wirausaha itu tidak mudah. Bagi mereka yang terbiasa bekerja di kantor, duduk di belakang meja, tiba-tiba harus berwirausaha, itu tidak mudah,” ungkap Woro.
Kemenko PMK bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terus berupaya memfasilitasi minat kewirausahaan pemuda. Kolaborasi dengan pihak swasta dan perguruan tinggi diharapkan dapat menumbuhkan ekosistem kewirausahaan yang solid di kalangan generasi muda. Dengan demikian, diharapkan para pemuda dapat lebih mandiri secara ekonomi dan terhindar dari jerat TPPO.






