Oknum Polisi Bali Tersangka TPPO, 6 Orang Diamankan di Pelabuhan Benoa

JurnalLugas.Com – Satuan Reserse Polda Bali menetapkan satu anggota kepolisian berinisial IPS sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengatakan IPS aktif dalam mencari dan merekrut korban serta berkoordinasi dengan agen perekrut.

“Oknum polisi IPS ikut mencari, merekrut, dan berkoordinasi dengan agen-agen perekrut,” jelas Sandy, Sabtu (25/10/2025). IPS saat ini ditangani Bidang Propam Polda Bali untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Selain IPS, Polda Bali sudah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus TPPO di Pelabuhan Benoa, Denpasar. Semua tersangka, yakni MAS, JS, I, R, TS, dan IPS, sudah ditahan di Rutan Polda Bali sejak 16 Oktober 2025.

Peran Tersangka Dibagi Secara Sistematis

Ariasandy mengungkap, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam tindak pidana ini. Beberapa bertugas mencari korban melalui agen, sementara yang lain membantu pengurusan dokumen dan penempatan calon ABK.

Baca Juga  Ngeri, 5 Pelaku Bakar Korban di Benoa Positif Amphetamin, Motif Asli Mulai Terkuak

“Perannya ada yang mencari melalui agen, ada yang membantu penertiban buku pelaut, masing-masing tersangka punya perannya,” ungkapnya.

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah menjanjikan gaji tinggi bagi calon ABK untuk bekerja di kapal penangkap cumi. Namun, kenyataannya banyak korban dipaksa menanggung utang, mendapat pekerjaan tidak sesuai kesepakatan, dan menghadapi kondisi penampungan yang tidak manusiawi, seperti minim fasilitas MCK dan makanan tidak layak.

“Modusnya adalah mencari orang bekerja di kapal untuk menangkap cumi, ada kesepakatan tapi tidak sesuai. Semua pihak sudah diperiksa, termasuk pemilik kapal,” kata Sandy.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka R, TS, MAS, dan JS disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 KUHP. Sementara IPS dan I disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 10, dan/atau Pasal 8 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 juncto Pasal 55 KUHP.

Penyelidikan Berawal dari Pemeriksaan K3

Kasus ini bermula dari pemeriksaan penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada KM Awindo 2A di perairan Pelabuhan Benoa pada 15 Agustus 2025. Dari inspeksi itu, polisi menemukan indikasi TPPO sehingga mulai meminta keterangan para korban.

Baca Juga  PN Stabat Vonis Bebas Terbit Rencana Perangin Angin Komnas HAM Kecewa Berdampak Impunitas Pelaku TPPO

Polisi juga berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban. Sebanyak 21 orang tercatat menjadi korban dugaan TPPO di Benoa. Mereka sudah dipulangkan dan menjalani perawatan psikologis akibat trauma.

Para korban calon ABK juga telah diserahkan ke Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2 September 2025.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan oknum aparat kepolisian yang seharusnya menegakkan hukum, bukan menjadi bagian dari jaringan perdagangan manusia.

Sumber dan informasi lebih lanjut bisa dibaca di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait