JurnalLugas.Com – Seorang korban berinisial MS melompat dari kapal Run Zeng 03 berbendera Rusia di Kepulauan Aru setelah mengalami eksploitasi berat. MS, yang pada Kamis, 22 Agustus 2024, menjalani pemeriksaan kedua terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, mengaku bahwa kondisi kerja di kapal tersebut sangat tidak manusiawi.
MS dan rekan-rekannya, yang awalnya menerima tawaran pekerjaan sebagai pembongkar jaring ikan melalui media sosial, akhirnya terjebak dalam situasi eksploitasi setelah mereka dipindahkan dari KM Mitra Usaha Semesta (MUS) ke kapal Run Zeng 03. Selama bekerja, mereka tidak menerima gaji, premi, atau makanan yang layak. MS mengungkapkan bahwa mereka terpaksa minum air dari pendingin ruangan karena tidak disediakan air bersih.
Eksploitasi yang dialami semakin parah dengan jam kerja lebih dari 12 jam tanpa bayaran, dan makanan yang diberikan sangat minim. MS dan lima korban lainnya nekat melompat dari kapal sebagai upaya melarikan diri dari kondisi kerja yang tidak manusiawi. Beruntung, mereka ditemukan oleh kapal jaring yang melintas dan diselamatkan, meski satu orang ditemukan tewas lima hari kemudian tanpa kepala, dan satu orang lainnya masih hilang.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim dengan bantuan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Destructive Fishing Watch (DFW). Sekretaris Jenderal SBMI, Juwarih, mengungkapkan bahwa laporan ini telah disampaikan pada 24 Juni 2024, dengan harapan semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik TPPO ini, dapat ditangkap.
Juwarih menegaskan bahwa pihaknya berharap penyidik tidak hanya mengejar pelaku perekrutan, tetapi juga para otak di balik kejahatan ini, mengingat banyak kasus serupa yang hanya berhenti pada pelaku perekrutan tanpa pernah menangkap dalangnya.






