JurnalLugas.Com – Kementerian Perdagangan Indonesia sedang mempersiapkan pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani masalah impor ilegal yang diharapkan akan selesai dalam 1–2 hari ke depan. Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional, Bara Krishna Hasibuan, menyatakan bahwa draft final untuk satgas tersebut telah disusun dan sekarang menunggu persetujuan dari Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau lebih dikenal sebagai Zulhas.
Satgas ini direncanakan melibatkan berbagai aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk meningkatkan efektivitas dalam menindaklanjuti impor ilegal. Bara menegaskan bahwa satgas ini akan memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi di pasar atau toko jika ditemukan barang-barang ilegal, yang kemudian akan ditelusuri hingga sumbernya. Tindakan hukum akan segera diambil oleh penegak hukum terkait.
Selain Kejaksaan dan Kepolisian, satgas ini juga akan melibatkan Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Namun, Bara mengakui bahwa strategi detail dan daerah target masih dalam proses pembentukan.
Mendag Zulhas menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini dipicu oleh perbedaan data impor antara data yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia dengan data yang dilaporkan dari negara asal. Misalnya, data impor yang tercatat sebesar US$100 juta menurut BPS, sementara data dari negara asal bisa mencapai US$300 juta.
Satgas ini akan memulai tugasnya dengan mengumpulkan data tentang impor yang secara spesifik masuk secara ilegal dan mengganggu pasar Indonesia. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak terkait, diharapkan satgas ini dapat beroperasi secara efisien dan efektif dalam menanggulangi masalah impor ilegal di Indonesia.






