JurnalLugas.Com – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menyatakan bahwa wacana untuk mewajibkan asuransi third party liability (TPL) terhadap kendaraan bermotor sebenarnya sudah terwujud. Hal ini disebabkan oleh dominasi pembelian mobil dan motor secara kredit di Indonesia.
Ketua I GAIKINDO, Jongkie Sugiarto, mengungkapkan bahwa sekitar 60-70 persen penjualan kendaraan dilakukan melalui kredit, yang mana biasanya mewajibkan asuransi untuk setiap transaksi mobil dan motor baru. “Total penjualan kita 60-70 persen itu kan menggunakan kredit. Dan biasanya, semua transaksi mobil dan motor barunya itu harus diasuransikan,” ujarnya usai pembukaan GIIAS 2024 di Tangerang, Rabu (17/7/2024).
Namun, Jongkie menekankan pentingnya kewajiban asuransi TPL untuk pembelian kendaraan bermotor secara tunai, yang mencakup sekitar 40 persen dari total penjualan. “Orang yang kredit. Motor kalau kredit, diasuransikan. Jadi sebenarnya, tidak terlalu signifikan. Jadi sisanya 40 persen yang tadi bayar cash (tunai). Itu yang diwajibkan asuransi misalnya,” katanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan bahwa mulai Januari 2025, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memiliki asuransi third party liability (TPL). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. Menurutnya, kebijakan ini mengubah sifat asuransi TPL dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib.
Sebagai informasi, TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan yang diasuransikan. “Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah,” ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024 di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pemilik kendaraan bermotor dapat lebih terlindungi dan mengurangi risiko kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan.






