Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penggelapan 20.000 Sepeda Motor Jaringan Internasional

JurnalLugas.Com – Polri meminta perusahaan pembiayaan atau leasing untuk memperketat pemberian kredit motor. Hal ini disampaikan setelah terbongkarnya kasus sindikat penggelapan kendaraan (Sepeda Motor) jaringan internasional oleh Bareskrim Polri.

“Perlu ada regulasi tambahan yang tidak mempermudah mendapatkan kendaraan. Datang ke mall, bisa beli motor murah dan langsung dibawa pulang,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, dalam konferensi pers di Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Bacaan Lainnya

Yusri juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk memperketat syarat pengajuan kredit kendaraan bermotor. Menurut Yusri, kemudahan persyaratan kredit motor dapat menjadi jalur masuk tindak pidana fidusia atau penggelapan kendaraan, seperti yang baru saja diungkap Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Baca Juga  Polisi Periksa 26 Saksi dan Uji Laboratorium Dokumen Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sindikat Penggelapan Kendaraan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa selama periode Februari 2021 hingga Januari 2024, pihaknya telah mengamankan sebanyak 20.000 unit sepeda motor terkait tindak pidana fidusia atau penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional.

“Dalam periode Februari 2021 hingga Januari 2024, terdapat 20.000 unit sepeda motor yang terlibat dalam transaksi pengiriman,” ujar Djuhandani.

Tersangka dan Kerugian Ekonomi
Djuhandani menyebut bahwa Bareskrim Polri bersama dengan stakeholder terkait telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Kerugian ekonomi yang diakibatkan kasus ini mencapai lebih dari Rp876 miliar.

Baca Juga  Pandji Pragiwaksono Kembali Dipanggil Bareskrim Polri Dugaan Penghinaan Suku Toraja

“Dengan rincian akumulasi kerugian korban hingga Rp826 miliar 640 juta dan akumulasi potensi kerugian negara sebanyak Rp49 miliar 598 juta,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan atau Pasal 378, dan atau Pasal 372 KUHP, serta atau Pasal 480, dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait