OJK Wajibkan Asuransi Third Party Liability Kendaraan Ini Kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

JurnalLugas.Com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan pembelian motor dan mobil baru untuk mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Menurut Agus, kebijakan ini akan memberikan dorongan positif bagi industri otomotif di Indonesia.

“Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif, seluruh ekosistem harus berperan, termasuk finance, asuransi, dan lain sebagainya,” ujar Agus di ICE BSD City, Tangerang, Kamis (18/7/2024).

Bacaan Lainnya

Asuransi TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan secara langsung oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan, akibat risiko yang dijamin dalam polis.

Baca Juga  Profil Friderica Widyasari, Anggota Dewan Komisioner OJK

Dukungan dari Gaikindo
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Johannes Nangoi, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima draft terkait rencana kebijakan tersebut. Namun, Gaikindo mendukung kebijakan ini demi pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.

“Di luar negeri, peraturan ini sudah umum diterapkan (semua mobil harus diasuransikan). Dampaknya seperti apa, kita belum tahu karena belum melihat draft-nya. Jadi, kita tunggu dulu ya nanti,” kata Nangoi.

Ketua I Gaikindo, Jongki Sugiarto, menambahkan bahwa saat ini mobil baru di Indonesia sudah diasuransikan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang membeli mobil secara kredit, di mana asuransi biasanya termasuk dalam proses pembelian tersebut.

“Dikatakan bahwa 67 persen dari total penjualan mobil melalui kredit atau leasing, yang mana mobilnya harus diasuransikan. Jadi sebenarnya sudah tercover, dan mobil yang sudah beroperasi sudah ada asuransinya,” kata Jongki.

Baca Juga  Dianggap Bermasalah OJK Tutup 20 Bank dan ini 14 BPR yang Sudah Dicabut Izinnya

Dampak Kebijakan
Jongki juga menyatakan bahwa kebijakan asuransi wajib untuk mobil dan motor baru tidak akan memberikan dampak besar. Pembeli kendaraan secara tunai mayoritas berasal dari kalangan masyarakat kelas atas yang biasanya dengan suka rela mendaftarkan asuransi untuk kendaraannya.

“Dengan demikian, kebijakan ini tidak terlalu menyeramkan,” ujarnya.

Kebijakan asuransi TPL untuk kendaraan baru diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri otomotif di Indonesia dan memberikan perlindungan lebih baik bagi semua pihak yang terlibat di jalan raya.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait