KPR Subsidi Tenor 40 Tahun, BP Tapera Masyarakat Bergaji Rp2,8 Juta Kini Punya Rumah

JurnalLugas.Com – Pemerintah semakin serius memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan masa cicilan hingga 40 tahun.

Kebijakan ini diyakini mampu menjangkau lebih banyak calon pembeli rumah yang selama ini terkendala kemampuan finansial.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut mendapat dukungan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang menilai tenor lebih panjang akan membuat beban cicilan bulanan menjadi lebih ringan dan terjangkau.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan perpanjangan jangka waktu kredit menjadi salah satu strategi untuk memperbesar peluang masyarakat memperoleh rumah subsidi.

“Tenor yang lebih panjang membuat angsuran lebih ringan sehingga akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan menjadi semakin luas,” ujarnya, Rabu 24 Juni 2026.

Menurut Heru, selama ini banyak masyarakat yang sebenarnya membutuhkan rumah, namun belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar yang ditetapkan lembaga keuangan.

Baca Juga  Mulai 2025 Kredit Sepeda Motor Wajib Ikut Asuransi Third Party Liability (TPL)

Dengan skema baru tersebut, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah memiliki kesempatan lebih besar untuk lolos dalam proses pembiayaan.

BP Tapera memperkirakan nilai angsuran rumah subsidi nantinya dapat berada di kisaran Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.

Besaran tersebut dinilai lebih sesuai dengan kemampuan masyarakat yang memiliki penghasilan sekitar Rp2,8 juta per bulan.

Selain menghadirkan cicilan yang lebih ringan, pemerintah juga memastikan bunga KPR subsidi tetap terjaga.

Untuk rumah tapak, bunga dipertahankan sebesar 5 persen, sementara rumah susun dikenakan bunga tetap 6 persen selama masa pembiayaan berlangsung.

Kebijakan bunga tetap ini memberikan kepastian bagi masyarakat karena cicilan tidak akan berubah meskipun terjadi gejolak suku bunga di pasar keuangan.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa skema KPR subsidi dengan tenor hingga 40 tahun telah mendapatkan persetujuan dan siap diterapkan.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjalankan arahan Presiden untuk menghadirkan pembiayaan perumahan yang semakin terjangkau bagi masyarakat.

“Kami ingin lebih banyak masyarakat memiliki rumah dengan skema yang aman, terjangkau, dan tetap sehat bagi sektor perbankan,” kata Maruarar.

Baca Juga  BTN Sudah Biayai 6 Juta Rumah Rakyat, Kini KPR Hingga 40 Tahun

Keputusan tersebut diambil setelah pembahasan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait yang tergabung dalam Komite BP Tapera.

Pemerintah memastikan kebijakan baru ini tidak hanya menguntungkan masyarakat sebagai penerima manfaat, tetapi juga tetap memperhatikan keberlanjutan industri pembiayaan perumahan.

Selain menyetujui tenor hingga 40 tahun, pemerintah juga menegaskan bunga KPR subsidi rumah tapak tetap berada pada level 5 persen meskipun terjadi kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia.

Kombinasi tenor panjang, bunga tetap, dan cicilan yang lebih rendah diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi backlog perumahan nasional sekaligus mempercepat terwujudnya impian jutaan keluarga Indonesia memiliki rumah pertama.

Sumber berita dan informasi terkini lainnya dapat diakses melalui JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait