JurnalLugas.Com – Pada Jumat (19/7/2024), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meluncurkan Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas Impor ditargetkan mulai bekerja pada Selasa (23/7/2024), dengan fokus mengawasi tujuh komoditas utama: tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil jadi lainnya.
Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menyatakan bahwa petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) satgas Impor akan selesai pada Senin (22/7/2024), sehingga Satgas bisa segera mulai bekerja pada hari berikutnya.
“Satgas ini akan mulai bekerja pada Selasa, setelah juklak dan juknis selesai disiapkan pada hari Senin,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantornya.
Satgas ini memiliki tugas utama melakukan inventarisasi permasalahan terkait barang tertentu yang diatur tata niaga impornya, menetapkan sasaran program dan prosedur kerja, serta melakukan pemeriksaan perizinan usaha dan persyaratan barang, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pajak. Selain itu, Satgas juga akan melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dugaan pelanggaran dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satgas akan mengawasi importir dan distributor, namun tidak secara khusus menyasar pedagang eceran. Meski demikian, jika diperlukan, Satgas dapat melakukan pengawasan terhadap pusat perbelanjaan.
Satgas ini beranggotakan perwakilan dari 11 kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), dan Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi Perdagangan serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Pembentukan Satgas ini didasari oleh keluhan yang diterima Kementerian Perdagangan terkait maraknya produk impor ilegal yang dijual dengan harga jauh di bawah harga semestinya dan tanpa pertanggungjawaban mengenai SNI. Produk impor ilegal ini menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik.
Satgas ini diatur dalam Surat Keputusan yang berlaku mulai hari ini hingga Desember 2024. Zulkifli Hasan menyatakan bahwa setelah masa berlaku berakhir, pemerintah akan mengevaluasi apakah Satgas perlu dilanjutkan atau tidak.
“Satgas ini akan beroperasi hingga akhir tahun, Desember 2024. Nanti, pemerintahan selanjutnya akan mengevaluasi kelanjutannya,” jelas Zulhas.
Pembentukan Satgas ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 38 ayat 1 yang mengatur bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pada Pasal 139 ayat 3 menyatakan bahwa Menteri memiliki wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.






