JurnalLugas.Com – Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru terkait izin penggilingan padi untuk industri berskala besar. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif bersama kementerian dan lembaga terkait, dengan target penetapan aturan pada tahun ini.
“Kami terus rapat dengan Kementan, Bapanas, Bulog, dan Satgas Pangan,” ujar Zulhas, usai menghadiri konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Kekhawatiran Matinya Penggilingan Padi Kecil
Menurut Zulhas, industri besar tidak seharusnya memanfaatkan padi yang selama prosesnya mendapat dukungan subsidi, seperti pupuk dan irigasi. Ia menilai praktik itu akan memukul penggilingan padi berskala kecil yang selama ini menjadi penopang ekonomi desa.
“Kalau industri besar ikut main di situ, yang kecil bisa mati,” tegasnya.
Zulhas menambahkan, tidak ada masalah jika industri besar membuka lahan sendiri, menanam, dan mengelola sawah tanpa memanfaatkan fasilitas subsidi pemerintah. Namun, persoalan muncul ketika industri besar berdiri di Pulau Jawa, mengancam keberlangsungan ratusan ribu penggilingan kecil milik rakyat.
“Satu industri besar berdiri, bisa habisi pabrik-pabrik kecil di sekitarnya. Itu yang kami atur,” jelasnya.
Rencana Pengaturan Harga Beras
Selain izin, pemerintah juga mempertimbangkan penetapan harga beras yang dihasilkan industri besar. Zulhas mengungkapkan, opsi perbedaan harga atau penyamaan harga masih dibahas.
“Setelah 17 Agustus, kami akan lapor ke Presiden,” katanya.
Arahan Presiden Prabowo
Presiden RI, Prabowo Subianto, sebelumnya menegaskan bahwa penggilingan padi berskala besar wajib mengantongi izin khusus demi melindungi kebutuhan dasar rakyat.
“Kalau tidak mau patuh, silakan pindah ke usaha lain,” ucap Presiden.
Prabowo menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan beras dengan takaran tepat, kualitas terjamin, dan harga yang wajar. Pemerintah, lanjutnya, mengambil langkah ini setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak sosial dan ekonomi di tingkat daerah.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara industri besar dan usaha penggilingan padi rakyat, sehingga distribusi beras tetap stabil dan petani kecil terlindungi.
Baca berita lainnya JurnalLugas.Com





