KSAD Maruli Simanjuntak Izinkan Prajurit TNI Jadi Ojek Online Begini Penjelasannya

JurnalLugas.Com – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyarankan agar prajurit TNI diperbolehkan berbisnis. Hal ini muncul karena banyak anggota TNI yang memerlukan pendapatan tambahan, salah satunya dengan menjadi pengemudi ojek daring (online).

Menurut Jenderal Maruli, selama bisnis tersebut tidak mengganggu tugas utama sebagai prajurit, maka sebaiknya tidak dilarang. Kebutuhan ekonomi prajurit saat ini cukup besar, terutama untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Bacaan Lainnya

“Ya sudahlah, yang penting hadir (bertugas TNI), kerja baik. Dua tiga jam ngojek kan lumayan,” ujar Maruli saat memimpin penerimaan perwira karir di Mabes TNI AD, Jakarta, pada Senin, 22 Juli 2024.

Baca Juga  Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Gaji Kecil Kurang Minat Gabung TNI

Namun, Jenderal Maruli menegaskan bahwa anggota yang berbisnis tetap harus mengikuti apel pagi dan petang. Jika ada yang absen tanpa izin, maka atasannya akan menegur.

“Ada apel pagi kita, silakan lihat. Satu orang hilang saja ketahuan itu, nggak mungkin izin ngojek,” katanya.

Saat ini, DPR RI dan pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI. Terkait usulan agar TNI boleh berbisnis, Jenderal Maruli menekankan pentingnya membahas poin-poin pembatasan dalam bisnis tersebut.

Jika nantinya undang-undang tetap tidak memperbolehkan, Jenderal Maruli memastikan bahwa TNI AD akan mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga  TNI Bangun Jembatan Gantung 80 Meter Desa Sirnasari Surade Sukabumi, Mobilitas Akses Ekonomi Warga

KSAD juga menegaskan bahwa institusinya tidak akan menoleransi jika ada anggota TNI yang terlibat dalam bisnis ilegal.

“Kalau bisa dibikin koridor ya, kita kerjakan. Kalau memang UU-nya mengatakan tidak boleh ya sudah tidak usah berbisnis,” tutup Maruli.

Dengan usulan ini, diharapkan kesejahteraan prajurit TNI dapat meningkat tanpa mengorbankan tugas dan tanggung jawab utama mereka sebagai abdi negara.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait