JurnalLugas.Com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah KRMT Wongsonegoro (RSWN) Semarang terkait dugaan korupsi di pemerintahan kota setempat. Penggeledahan dilakukan pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, dengan penyidik langsung menuju lantai atas, termasuk ruang direksi.
Penggeledahan berlangsung hampir tujuh jam, dan pada pukul 16.45 WIB, tim penyidik meninggalkan RSWN Semarang dengan membawa dua koper. Tim KPK meninggalkan lokasi dengan lima mobil. Meskipun terjadi penggeledahan, pelayanan di rumah sakit tetap berjalan normal, dengan pasien disambut dan dilayani sesuai kebutuhan.
Direktur RSWN Semarang, Dr. Eko Krisnarto, Sp.KK, menyatakan bahwa pelayanan pasien tidak terganggu oleh penggeledahan. “Tim KPK hanya melakukan verifikasi dokumen. Mereka datang sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian istirahat, sholat, dan makan siang (ishoma) pada pukul 12.00 WIB, dan melanjutkan verifikasi pada pukul 13.00 WIB,” ujar Eko.
Eko menambahkan bahwa tidak ada dokumen yang dibawa oleh penyidik KPK. Mereka hanya melakukan verifikasi, termasuk dokumen terkait pembangunan Gedung Layanan Kanker, sebagai bagian dari pengadaan barang dan jasa Pemkot Semarang. Selain Eko, seluruh jajaran direksi juga dimintai keterangan dan verifikasi dokumen oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, sejak Rabu (17/7), penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai instansi dan organisasi perangkat daerah di Pemerintah Kota Semarang. Penggeledahan dilakukan di kantor OPD Pemkot Semarang, baik di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran, serta meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan ini terkait dengan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang. Kasus tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas mereka belum diungkapkan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa ada empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini, terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.






