PNS Gaji Naik Kerja Cuma 4 Hari Seminggu Pemerintah dan BUMN Siap Terapkan Sistem Kerja Fleksibel 2025

JurnalLugas.Com – Pemerintah berencana menerapkan sistem pengaturan kerja yang fleksibel atau flexible working arrangement mulai tahun depan. Rencana ini tercantum dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025, setelah sebelumnya menaikkan gaji ASN sebesar 8% pada tahun ini.

Dokumen KEM-PPKF 2025 mengungkapkan bahwa peningkatan efektivitas dan efisiensi birokrasi merupakan kunci keberhasilan reformasi fiskal. Ini akan dicapai melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, diharapkan produktivitas pegawai dapat meningkat secara signifikan.

Bacaan Lainnya

Arah Kebijakan Belanja Pegawai 2025
Dalam dokumen tersebut, dijelaskan beberapa fokus kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025, antara lain:

  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi: Melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi, dan layanan publik, serta adaptasi pengaturan kerja yang fleksibel.
  • Meningkatkan kualitas belanja pegawai: Dengan menjaga konsumsi aparatur negara melalui pemberian THR, gaji/pensiun ke-13, dan penyesuaian gaji ASN.
  • Reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua: Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Menuntaskan implementasi reformasi birokrasi: Untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Baca Juga  Gaji Tamtama Polri Terbaru, Rincian Pangkat, Tunjangan, Fakta Menarik Profesi Bhayangkara

BUMN Uji Coba Sistem Kerja Fleksibel
Sebelumnya, pada Juni 2024, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai melakukan uji coba sistem kerja empat hari dalam sepekan di bawah kepemimpinan Erick Thohir. Uji coba ini diumumkan melalui akun Instagram @kementerianbumn dan @lifebumn.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pegawai BUMN untuk memanfaatkan program kerja empat hari dalam seminggu yang disebut compressed work schedule (CWS):

  • Pegawai BUMN harus bekerja minimal 40 jam selama empat hari: Persetujuan atasan dan output pekerjaan yang terukur diperlukan untuk mengkonfirmasi syarat ini.
  • Pengajuan CWS hanya dapat dilakukan satu kali dalam dua minggu: Dengan persetujuan atasan.
Baca Juga  Gaji Kabid Dinas, Rincian Penghasilan, Tunjangan, dan Jabatan Terbaru

Menteri BUMN, Erick Thohir, membuka peluang bagi pegawai BUMN untuk mendapatkan libur tambahan pada hari Jumat dengan memenuhi persyaratan tertentu. Program CWS ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan mental pegawai, terutama di kalangan generasi muda yang 70% di antaranya memiliki isu kesehatan mental.

Melalui program CWS, pegawai BUMN dapat menikmati libur selama tiga hari dalam seminggu setelah bekerja 40 jam. Erick Thohir menyatakan bahwa setelah bekerja lebih dari 40 jam, pegawai BUMN memiliki alternatif untuk mengambil libur pada hari Jumat, sebuah langkah yang mendukung keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait