JurnalLugas.Com – Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Polda Sumatera Utara (Sumut). Zahir dilaporkan melarikan diri ke Jakarta dan bersembunyi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan yang dimilikinya atas nama sang ajudan.
Menurut informasi yang beredar, sebelum melarikan diri, Zahir sempat bertemu dengan anaknya di Batu Bara menggunakan mobil Alphard. Diduga Politisi PDIP tersebut dikabarkan telah bersembunyi selama sekitar tiga hari di apartemen tersebut.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Zahir masih belum menerima kenyataan tersebut. Hal ini terlihat dari postingan di status WhatsApp dan akun media sosial lainnya pada 1 Juli 2024, yang menyebutkan bahwa berita tentang Zahir sebagai tersangka adalah hoaks. Namun, pada 17 Juli 2024, Zahir mengakui status tersangkanya melalui gugatan praperadilan dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn, yang diajukan dua pekan setelah berita tersebut diterbitkan.
Polda Sumut juga telah mengumumkan secara resmi melalui media massa dan akun media sosial mereka bahwa Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024.
Selain terlibat dalam kasus PPPK, Zahir juga diketahui pernah melakukan manipulasi data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan beberapa persoalan lainnya di Batu Bara. Namun, hingga kini, kasus korupsi penerimaan PPPK menjadi yang paling menonjol.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya integritas dalam jabatan publik dan menjadi peringatan bagi pejabat lainnya agar selalu bertindak sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku.






