Rekening Dana Nasabah RDN Dibobol OJK dan SRO Beri Penjelasan Modus

JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) tengah menelusuri dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terjadi di salah satu bank swasta. Investigasi dilakukan guna memastikan keamanan investor sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan pihaknya sudah mengambil langkah mitigasi strategis. Salah satunya dengan menyetujui pengaturan dari SRO terkait pembatasan layanan RDN.

Bacaan Lainnya

“Pemindahbukuan atau penarikan dana dari RDN hanya bisa dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama, atau ke rekening lain yang telah masuk daftar putih (whitelist),” ujar Inarno, Kamis (18/9/2025).

Ia menambahkan, kebijakan serupa juga diberlakukan pada bank-bank pengelola RDN untuk memperketat perlindungan. Langkah ini dianggap penting agar tidak terjadi penyalahgunaan rekening yang dapat merugikan investor.

Antisipasi di Hari Libur

Selain itu, OJK memberikan kewenangan kepada SRO untuk menghentikan layanan RDN pada hari libur. Tujuannya adalah mencegah transaksi mencurigakan yang biasanya memanfaatkan celah waktu non-operasional.

“OJK akan terus memantau dan tidak menutup kemungkinan menambah kebijakan tambahan bila situasi mendesak,” tambah Inarno.

Kronologi Pembobolan

Kasus ini mencuat setelah PT Panca Global Sekuritas (PGS), anak usaha PT Panca Global Kapital Tbk, melaporkan adanya penarikan dana tidak wajar pada 9 September 2025. Dana nasabah di RDN diduga ditarik berulang kali dalam waktu singkat melalui layanan internet banking.

Yang mengkhawatirkan, dana tersebut sempat dialihkan ke rekening di luar daftar whitelist. Kondisi ini menimbulkan spekulasi adanya celah keamanan sistem perbankan yang berhasil dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.

Investor Diminta Tetap Waspada

Pengamat pasar modal menilai langkah cepat OJK merupakan sinyal positif. Menurutnya, kepercayaan investor sangat bergantung pada transparansi dan ketegasan regulator dalam menangani kasus seperti ini.

“Investor tidak perlu panik, tetapi tetap harus meningkatkan kewaspadaan, misalnya dengan rutin memeriksa mutasi rekening dan segera melapor bila ada transaksi mencurigakan,” ujar seorang analis yang enggan disebutkan namanya.

Kasus pembobolan RDN ini menjadi pengingat pentingnya penguatan ekosistem keamanan digital di sektor keuangan. OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas pasar modal, sehingga dana investor tetap aman.

Baca berita lengkap lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  OJK Longgarkan Aturan SLIK hingga 2027, Industri Asuransi Dapat Napas Panjang

Pos terkait